Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Sedih Tender USO Mundur Terus

Pemerintah Sedih Tender USO Mundur Terus


- detikInet

Jakarta - Kisruh tender Universal Service Obilgation (USO) beberapa waktu lalu mengakibatkan terus mundurnya penyelenggaraan telepon pedesaan. Hal ini membuat sedih pemerintah.

"Terus terang saya sedih tender ini mundur terus. Bukan karena pemerintah tidak siap, tetapi industri yang belum mendukung," sesal Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR Jakarta, Senin (17/3/2008).

Menurut Basuki, kisruh tender USO disebabkan kurang pahamnya para operator peserta mengenai aturan tender yang memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi I DPR RI, Syarif Hasan, dalam RDP menanggapi permasalahan USO sebagai salah satu tolok ukur prestasi Departemen Komunikasi dan Informatika di mata anggota DPR.

"Jika sampai akhir tahun ini tidak diselesaikan juga tendernya, saya anggap pemerintah gagal menjalankan program," ketusnya.

Pemerintah sendiri menandaskan bakal kembali menggelar tender USO pada April 2008 ini, jika kasus hukum antara Ditjen Postel dan PT Asia Cellular Satelite (AceS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah rampung di bulan tersebut.

Jika proses tender telepon pedesaan itu jadi digelar April, Basuki memperkirakan baru pada akhir 2009 masyarakat di 38 ribu desa tertinggal menikmati akses telekomunikasi. "Saya perkirakan April ini tender dapat kembali digelar karena sudah masuk tahap duplik di pengadilan," ujarnya.

USO sendiri merupakan program pemerintah dalam memberikan fasilitas telekomunikasi bagi desa terpencil yang dibagi dalam 11 blokΒ  di seluruh Indonesia. Proses tender senilai Rp 1,162 triliun tersebutΒ  telah dilakukan pada akhir 2007 lalu dengan menyisakan dua kandidat pemenang, yakni Telkom dan Aces.

Pemenang dari tender tersebut nantinya akan mendapatkan insentifΒ  berupa pemanfaatan spektrum frekuensi 2,3 GHz untuk layanan akses pita lebar Broadband Wireless Access (BWA), izin penyelenggara Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), dan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP).

Namun, karena alasan tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan teknis, maka Ditjen Postel memutuskan tidak ada pemenang dan berjanji akan melakukan tender ulang. Keputusan tersebut diprotes keras oleh AceS karena menilai penawaran harga mereka telah dibuka ke publik.

Buntut dari protes tersebut Aces telibat aksi saling gugat dengan Ditjen Postel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nilai tuntutan masing-masing sebesar Rp 1,1 triliun.

Menurut Ditjen Postel, tender dibatalkan karena Telkom dan ACeS dianggap tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tidak sesuai dengan Fundamental Technical Plan (FTP), yang tertuang dalam Permenkominfo No. 11/2007 mengenai USO, khususnya berkaitan dengan penomoran dan teknologi yang digunakan.

Basuki mengungkapkan, saat tender ulang tersebut kemungkinan besar pemerintah akanΒ  mengkaji ulang persyaratan bagi peserta.

Dalam tender terdahulu persyaratan yang diberikan pemerintah dinilai memberatkanΒ  seperti batas waktu pembangunan jaringan yang singkat yakni delapan bulan, pola pembayaran yang menilai aspek operasional, dan lain sebagainya.

"Saya harapkan saat proses penjelasan dokumen tender nantinya peserta memanfaatkan kesempatan untuk klarifikasi. Jangan seperti lalu, setelah dibatalkan baru heboh," tandasnya.
(rou/ash)







Hide Ads