Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
SMS Berhadiah Diharamkan
'Content Provider, Kembalilah ke Jalan yang Benar'
SMS Berhadiah Diharamkan

'Content Provider, Kembalilah ke Jalan yang Benar'


- detikInet

Jakarta - Pesan singkat (SMS) berhadiah yang gencar diiklankan di layar kaca akan dihentikan. Para content provider pun diminta untuk kembali ke jalan yang benar.

Sekjen Indonesia Mobile Content Association (IMOCA) Sapto Anggoro mengatakan banyak content provider (CP) yang sudah menghentikan layanan SMS berhadiah. IMOCA pun mengajak para CP untuk kembali ke jalan yang benar.

"Kami mengajak para teman-teman CP untuk kembali ke jalan yang sesungguhnya sebagai content provider (CP) dan tidak terjebak sebagai 'hadiah provider' yang bisa tidak mendidik pasar," tukasnya kepada detikINET, Senin (10/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Haryawirasma, Ketua IMOCA, mengatakan anggotanya akan mematuhi jika memang undian berhadiah via SMS akan dilarang. Namun ia meminta tak serta-merta semua SMS berhadiah dilarang. "Kalau dilarang begitu saja, saya rasa tidak fair. Pertama iklannya ditertibkan, lalu aturannya dibuat yang jelas," ujar Pria yang akrab disapa Rasmo itu.

Rasmo mengakui iklan yang ada saat ini memberi kesan bahwa sangat mudah mendapatkan hadiah melalui SMS. "Sebaiknya, CP-CP ini diimbau jangan terlalu menjanjikan. Saat iklannya syarat-syaratnya harus dikasih tahu. Iklannya ini yang mesti ditertibkan," ia menjelaskan.

Rasmo pun menuturkan, sebaiknya SMS berhadiah yang menggunakan sponsor masih diperbolehkan. "Masak mau melarang sebuah pabrik untuk memberikan hadiah. Di situ kami (CP-red) sebagai sarananya untuk ikut serta undian itu," tutur Rasmo yang dihubungi secara terpisah.

Senada dengan Rasmo, Sapto mengatakan sudah saatnya bagi pengguna konten untuk lebih realistis dan obyektif terhadap konten."Artinya masyarakat sebagai pengguna memang memerlukan konten itu bukan karena hadiahnya, tapi bahwa konten itu memang bermanfaat bagi user," ujarnya.
(wsh/wsh)




Hide Ads