Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun

Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun


Fino Yurio Kristo - detikInet

Ilustrasi tiktok
Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun. Foto: Getty Images/georgeclerk
Jakarta -

TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat untuk membayar USD 400 juta (Rp 7 triliun) guna menyelesaikan gugatan dengan Department of Justice Amerika Serikat terkait klaim platform berbagi video tersebut melanggar UU federal tentang privasi anak.

Jumlah tersebut merupakan salah satu dana terbesar yang pernah diperoleh dari kasus yang melibatkan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Aturan COPPA melarang situs mengumpulkan informasi pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua.

Justice Department dan Federal Trade Commission bersama-sama menggugat TikTok tahun 2024 dengan tuduhan platform tersebut membahayakan keselamatan jutaan anak dengan mengumpulkan data pribadi tanpa izin orang tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Mereka mengklaim TikTok mengizinkan anak menggunakan aplikasi tersebut sekaligus mengumpulkan dan menggunakan data pribadi pengguna muda tanpa memberi tahu orang tua. Gugatan itu juga menyebut akun Kids Mode untuk pengguna di bawah 13 tahun pun tetap mengumpulkan alamat email dan informasi pribadi lain.

Pada tahun 2019, AS juga pernah mengajukan gugatan COPPA terhadap sebuah aplikasi bernama Musical.ly, yang dibeli ByteDance pada 2017 dan kemudian dilebur menjadi TikTok.

Tindakan keras global

Penyelesaian di AS ini terjadi di tengah meningkatnya tindakan keras global terhadap aplikasi video tersebut. Eropa memulai penyelidikan terhadap TikTok tahun 2024 di bawah Digital Services Act (DSA).

Bulan Juli, Uni Eropa menuduh TikTok gagal melindungi anak melalui pengaturan akun yang berisiko mengekspos mereka pada bahaya seperti perundungan siber dan predator, menempatkan perusahaan tersebut pada ancaman denda besar. EU menyatakan bahwa akun anak di bawah umur seharusnya hanya dapat dilihat oleh pihak yang telah mereka beri izin.

"Tingkat perlindungan yang tinggi tidak seharusnya menjadi pilihan, itu harus menjadi pengaturan standar," kata kepala teknologi EU, Henna Virkkunen yang dikutip detikINET dari ABC. Di bawah DSA, pengaturan akun anak secara bawaan harus memiliki perlindungan keselamatan dan keamanan terkuat.

EU dalam pandangan awalnya menyatakan pengaturan akun TikTok gagal memenuhi standar tersebut karena mengekspos akun dan konten anak di bawah umur terlalu luas.

Regulator komunikasi Inggris, Ofcom, juga meluncurkan penyelidikan terhadap TikTok. Penyelidikan di Inggris akan meninjau apakah TikTok telah melakukan upaya yang cukup berdasarkan hukum untuk melindungi anak dari konten berbahaya.

Desember 2025, Australia mengambil pendekatan radikal dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini didorong kekhawatiran yang meningkat mengenai dampak perundungan siber, eksploitasi seksual, dan konten yang menyakiti diri sendiri.

Di bawah UU baru, 10 platform media sosial terbesar dapat menghadapi denda hingga USD 50 juta jika tidak mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memblokir pengguna di Australia yang berusia di bawah 16 tahun.

Sejak itu, negara termasuk Inggris, Kanada, dan Indonesia mengumumkan rencana serupa. Uni Eropa bulan lalu juga mengatakan akan mengembangkan kebijakan untuk pembatasan usia medsos di blok beranggotakan 27 negara tersebut.

AS masih menjadi pengecualian. Pasalnya, undang-undang yang mengatur media sosial di AS masih terpecah-pecah dan bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya.



(fyk/fyk)
TAGS




Hide Ads
LIVE