Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
ATSI Desak UU Telekomunikasi Direvisi

ATSI Desak UU Telekomunikasi Direvisi


- detikInet

Jakarta - Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) di bawah para pengurusnya yang baru mendesak agar UU Telekomunikasi No. 36/1999 segera direvisi.

Ketua Umum ATSI Merza Fachys menjelaskan, revisi undang-undang mutlak diperlukan agar penyelenggara layanan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi yang kian beragam dengan payung hukum yang jelas.

"Kebijakan-kebijakan yang berpotensi menghambat perkembangan industri telekomunikasi sebaiknya dihindari," ujarnya pada detikINET, Kamis (6/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah juga seharusnya memberikan insentif kepada operator yang telah memenuhi kewajibannya, serta menjaga kerahasiaan atas data yang diberikan operator.

ATSI sendiri belum lama ini berganti kepengurusan. Asosiasi yang menaungi operator seluler di Tanah Air itu kini diketuai oleh Merza Fachys dari Mobile-8. Sebelumnya, posisi Ketua Umum ditempati Bambang Riyadhi Oemar dari Telkomsel.

Sementara, posisi Sekjen ATSI kini dipercayakan pada Dian Siswarini, direktur jaringan di Excelcomindo Pratama (XL). Sedangkan posisi ketua lainnya ditempati Ann Gusnayanti Taib (Natrindo Telepon Seluler), Fadjri Sentosa (Indosat), dan Syarif Syarial (Telkomsel). Rudi Martinez dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia kini bertindak sebagai Bendahara ATSI.Β  (rou/dwn)




Hide Ads
LIVE