Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
KPPU Curiga Temasek Menyembunyikan Sesuatu

KPPU Curiga Temasek Menyembunyikan Sesuatu


- detikInet

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yakin akan memenangkan perkara kasus Temasek. Di sisi lain, KPPU curiga ada sesuatu yang disembunyikan Temasek.

Optimisme itu timbul setelah gugatan intervensi Temasek ditolak dalam sidang Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 13 Februari 2008. Dengan ditolaknya gugatan itu, sidang perkara tersebut bisa fokus dilanjutkan.

Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi, menyambut gembira amar putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia pun mengaku optimistis bisa memenangkan perkara."Kalau ada kata-kata yang lebih dari sangat optimistis, kita akan pakai kata-kata itu. Begitu kita mengambil keputusan, pasti kami akan komitmen," ujarnya dalam jumpa pers, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ditolaknya intervensi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kasubdit Litigasi KPPU Muhammad Reza mengatakan pihaknya bisa melanjutkan sidang kasus perkara Temasek. Menurut rencana sidang akan dilanjutkan, Rabu (20/2/2008) di PN Jakpus.

Dalam kesempatan sebelumnya, kuasa hukum Temasek Todung Mulya Lubis juga pernah mengatakan pihaknya tidak diberi kesempatan oleh KPPU untuk mengajukan bukti dan saksi ahli. Namun hal tersebut dibantah keras oleh KPPU.

"Kalau ada bukti-bukti terkait yang mendukung keberatan mereka, kenapa disimpan begitu lama dan baru sekarang dikeluarkan. Jangan-jangan mereka memang menyembunyikan sesuatu," ujar Reza.

Reza pun menegaskan, majelis sebelumnya sudah pernah meminta dokumen dan memberi kesempatan pada terlapor

hingga batas waktu yang ditentukan selama hampir setengah tahun. "Kami beri waktu yang lama supaya kami tidak salah dalam mengambil keputusan, namun sayangnya mereka tidak mengambil," tukasnya.

Rentang waktu setengah tahun yang dimaksud Reza adalah sejak penyelidikan pertama (30 hari kerja), penyelidikan lanjutan (60 hari kerja), penyelidikan lanjutan yang diperpanjang (30 hari kerja) hingga sidang majelis (30 hari kerja). Totalnya, ujar Reza, ada waktu 150 hari kerja yang bisa dimanfaatkan oleh terlapor.

Kapan Sidang Pertama?

Sidang perkara KPPU menurut Reza akan berakhir 26 Maret 2008. Dalam rentang waktu tersebut, sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Akhir sidang itu menghitung sidang pertama pada 13 Februari 2008. Masalah tanggal awal sidang perkara ini sempat menjadi salah satu alasan Temasek meminta penundaan sidang.

Reza menjelaskan, sidang tersebut awalnya dilakukan di dua tempat berdasarkan domisili terlapor, yaitu Indosat (STT) di Jakarta Pusat dan Telkomsel (SingTel) di Jakarta Selatan. Sidang di PN Jakarta Selatan dimulai 14 Januari 2008, sedangkan di PN Jakpus 13 Februari 2008.

Karena ada dua sidang dengan perkara yang sama, ujar Reza, sesuai Peraturan MA No 3 tahun 2005 kedua sidang tersebut dikonsolidasikan dan ditetapkan di PN Jakpus setelah KPPU menyerahkan bekas perkara. Sehingga sidang pertama yang terhitung adalah 13 Februari 2008 di PN Jakpus.

Mengenai lokasi Temasek yang tidak di Indonesia, Reza mengatakan tak ada masalah. "Sesuai UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, di Pasal 1 disebutkan barang siapa yang melakukan usaha di Indonesia bisa diperkarakan di Indonesia," ujar Reza.

Terdapat tiga gugatan intervensi terhadap sidang perkara Temasek. Masing-masing adalah dari Telkom, pemegang saham Indosat dan dari pihak yang mengatasnamakan konsumen. Ketiga gugatan intervensi itu disebutkan telah ditolak oleh majelis hakim.

Tawaran Mediasi

Dalam kasus yang masih berhubungan, KPPU menjadi tergugat kasus perdata yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu. FSP BUMN menuntut pembatalan putusan KPPU 19 November 2007 yang menyatakan, antara lain, Temasek bersalah atas dugaan monopoli.

Terkait sidang tersebut, Junaidi mengatakan, majelis hakim menawarkan proses mediasi alias damai. Kedua pihak diberi waktu hingga 4 Maret 2008 untuk proses tersebut.

"Hakim menawarkan proses damai. Kalau dari kami sendiri tengah mempelajari apa dan bagaimana langkah yang akan ditempuh penggugat," ujar Junaidi.
(wsh/wsh)







Hide Ads
LIVE