Jakarta - Aturan tentang layanan telepon tetap nirkabel atau
fixed wireless access (FWA) akan dipisah dari aturan telepon tetap kabel PSTN karena dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menegaskan hal tersebut ketika ditemui di Gedung Depkominfo, Senin (4/2/2008). "FWA akan diatur sendiri," ucapnya singkat.
Sementara, Sekjen Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys menilai FWA harus dipisah dari PSTN karena layanan tersebut sudah semakin mirip dengan seluler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa FWA masih relevan kalau disamakan dengan PSTN, bukankah layanan itu sudah sedemikian mirip dengan seluler? Kalau mau diubah, peraturan harus di-
adjustment," tandasnya.
(rou/ash)