Layanan 3G sendiri pada akhir Februari 2008 ini akan genap berusia dua tahun. Seperti yang disepakati regulator dan operator sebelumnya, layanan 3G akan dievaluasi setelah tahun kedua sejak awal peluncurannya.
Pun, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan ancaman pencabutan lisensi jika dari hasil evaluasinya operator penyelenggara 3G ditemukan tak memenuhi komitmennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini ada lima operator yang telah mengantungi lisensi seluler 3G, yakni, Telkomsel, Indosat, Excelcomindo Pratama (XL), Natrindo Telepon Seluler, dan Hutchison CP Telecommunication Indonesia (dulu Cyber Access Communication).
Dari kelima operator itu, regulator akan menagih dan mengevaluasi komitmennya, antara lain tingkat keberhasilan cakupan jaringan layanan 3G, apakah telah memenuhi kuota cakupan 20 persen di 5 provinsi.
Selain itu, operator 3G juga akan ditagih komitmennya perihal alokasi satu persen pendapatan kotornya untuk riset dan pengembangan, serta alokasi 35 persen dari anggaran belanja modal (capital expenditure) dan 50 persen dari anggaran operasional (operational expenditure) untuk produksi dalam negeri. (rou/ash)