KPPU memberikan sanksi denda ke Telkomsel Rp 25 miliar dan perintah menurunkan pelayanan tarif seluler sekurang-kurangnya 15%.
"Soal putusan KPPU kita beda pendapat. Kalau sebagai regulator kita hormati putusan KPPU. Tapi sebagai industri, kita nilai putusan itu gak tepat, maka dari itu kita naik banding," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil usai mengikuti ratas dengan pimpinan BUMN di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab misal mandatori bahwa Telkomsel sebagai pemain yang terbesar turunkan tarif hingga 30%, kalau dilakukan maka pemain kecil akan out of business. Sebab itu kita akan ajukan banding sebagaimana dibenarkan aturan UU," jelas Sofyan.
Telkomesl mengajukan bading ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengadilan atas keberatan ini belum dilakukan, karena KPPU ingin semua banding dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena 9 pihak yang dihukum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan pihak lain yang keberatan terhadap putusan KPPU itu adalah Temasek Holdings Pte Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ptd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, Singapore Telecom Pte Ltd.Β (ir/dwn)