Lima operator seluler yang dimaksud ialah Telkomsel, Indosat, Excelcomindo Pratama (XL), Natrindo Telepon Seluler, dan Hutchison CP Telecommunication Indonesia (dulu Cyber Access Communication).
Menurut Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala, komitmen 3G yang akan ditagih pemerintah melalui Ditjen Postel antara lain cicilan biaya kewajiban pembayaran lisensi di muka (up front fee), tingkat cakupan pembangunan jaringan layanan, jumlah pelanggan, serta penggunaan komponen lokal dan pengembangan sumber daya manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamilov menegaskan, jika komitmen tersebut tidak dipenuhi operator hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka sanksi pun siap mengancam. "Sanksinya akan diputuskan setelah kami mengadakan rapat pleno akhir Februari," tandasnya.Β (rou/dwn)