Menurut Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, pembersihan frekuensi tersebut sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 01/2006 yang melarang pengoperasian jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA) pada pita 1.900 MHz sejak 1 Januari 2008.
"Peringatan ini kami sampaikan sebagai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan proses migrasi frekuensi 1.900 MHz dari beberapa penyelenggara telekomunikasi," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (7/1/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, VP Public and Marketing Communication PT Telkom Tbk Eddy Kurnia menandaskan pada prinsipnya Flexi sudah beralih frekuensi dari 1.900 MHz ke 800 MHz sejak awal Januari 2008 sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Namun Telkom sebagai operator yang memberikan layanan telekomunikasi kepada publik tentunya juga memerhatikan suara konsumen selain tetap patuh pada regulator," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima detikINET.
Sementara, pihak Indosat masih belum menjawab ketika dimintai konfirmasi.
(rou/rou)