×
Ad

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus, Pakar: Konsumen Diuntungkan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 09 Sep 2026 18:50 WIB
Ilustrasi pengguna smartphone (Foto: dok. Magnific/katemangostar)
Jakarta -

Kuota internet yang sudah dibayarkan pelanggan kini tidak boleh dihanguskan oleh operator seluler. Menurut pakar telekomunikasi ITB Ian Josef Matheus Edward, aturan tersebut dinilai sudah tepat sasaran.

Kebijakan larangan kuota internet hangus dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

SE ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.

"Langkah Komdigi dengan mengeluarkan surat edaran ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Pakar Telekomunikasi dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward, Rabu (9/9/2026).

Disampaikan Ian, kebijakan Komdigi melalui SE Menkomdigi No 4/2026 sejalan dengan putusan MK dan mendukung pemanfaatan kuota internet yang optimal oleh masyarakat. SE itu juga dinilai untuk memastikan adanya keseragaman operator dalam mengimplementasikan putusan MK.

"Sesuai UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 terutama dalam kaitan asas manfaat, SE Menkomdigi merupakan kebijakan pro rakyat karena memastikan telekomunikasi bermanfaat secara optimal kepada masyarakat," tuturnya.

Ian juga menyebut, SE Menkomdigi menjadi sebuah kepastian hukum mengenai kepemilikan kuota internet, termasuk kepemilikan sisa internet oleh masyarakat yang dapat di-rollover tanpa ada biaya tambahan. Hal tersebut dapat meningkatkan nilai ekonomi karena sisa kuota internet tidak lagi terhapus secara otomatis.

"Tentunya ini memberikan dampak yang besar bagi kehidupan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia," sebutnya.

Oleh karenanya, Ian menegaskan keberpihakan regulator, dalam hal ini Komdigi, sangat diperlukan untuk menjamin hak-hak masyarakat.

"Ini juga terkait dengan isu perlindungan terhadap konsumen, di mana regulator memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi," imbuhnya.

Di sisi lain, kebijakan Komdigi yang merupakan amanah putusan MK dianggap juga memiliki nilai positif bagi operator seluler.

"Bagi pihak penyelenggara layanan, hal ini sangat menguntungkan karena dapat meningkatkan loyalitas pelanggan," terang Ian.

Lebih lanjut, Ian menyoroti respons positif operator seluler yang menyambut positif putusan MK dan SE Menkomdigi soal kuota internet.

"Dari tanggapannya, semua operator seluler berkomitmen akan menjalankan keputusan tersebut. Respons positif dari operator yang menyatakan akan berkoordinasi sengan Pemerintah akan mempermudah implementasi keputusan MK," urainya.

Dengan adanya aturan ini, Ian menyebut opsel akan bersaing untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat.

"Hal ini tentunya sangat baik untuk persaingan bisnis atau industri telekomunikasi nasional yang sehat," tutup Kepala Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia STEI ITB itu.



Simak Video "Video: Arnold Ph. Djiwatampu Raih Best Lifetime Achiever Dunia Telekomunikasi "

(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork