Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet hangus yang sudah dibayarkan pelanggan. Telkomsel pun menanggapi kebijakan tersebut.
SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menkomdigi menegaskan kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh hilang ketika masa aktif paket berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis.
Menanggapi hal tersebut, Abdullah Fahmi selaku VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel menyampaikan bahwa Telkomsel menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah - dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital - yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan. Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan," sebtnya dalam keterangan yang diterima detikINET.
Ia menambahkan bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Telkomsel mendukung dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk & layanan serta memastikan keselarasan dengan regulasi yang berlaku.
"Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," lanjutnya.
"Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait," pungkas Abdullah Fahmi.