Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
7 Fakta Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Taat SE Menkomdigi

7 Fakta Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Taat SE Menkomdigi


Agus Tri Haryanto - detikInet

Ilustrasi Sisa Kuota Internet
7 Fakta Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Taat SE Menkomdigi Foto: detikINET
Daftar Isi
Jakarta -

Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini tidak boleh dihanguskan begitu saja oleh operator seluler. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.

Berikut tujuh poin yang wajib dipatuhi operator seluler berdasarkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

1. Sisa Kuota yang Sudah Dibayar Tidak Boleh Hangus

Poin paling penting dalam SE tersebut adalah operator tidak boleh lagi menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan.

Sisa kuota dipandang sebagai hak pelanggan karena merupakan bagian dari layanan yang telah dibayar. Karena itu, ketika masa aktif paket berakhir, sisa kuota tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak.

2. Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan

Operator seluler diwajibkan memberikan pilihan layanan yang fleksibel kepada pelanggan. Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi atau non-rollover, maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pelanggan menentukan layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan.

Artinya, operator tidak diwajibkan menggunakan satu mekanisme saja. Hal yang diwajibkan adalah menyediakan pilihan yang memungkinkan sisa kuota tetap mendapatkan perlindungan.

3. Sisa Kuota Bisa Dilindungi lewat Berbagai Mekanisme

SE tersebut memberikan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota. Di antaranya melalui rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain.

Dengan demikian, perlindungan sisa kuota tidak harus selalu dilakukan dengan cara memperpanjang masa aktif paket.

4. Operator Dilarang Menarik Biaya Tambahan

Selain melarang penghapusan sisa kuota, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.

Dalam SE, kuota yang belum dimanfaatkan harus dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.

5. Informasi ke Pelanggan Harus Transparan

Operator juga diwajibkan memperkuat transparansi informasi kepada pelanggan, mulai dari informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

6. Pelanggan Wajib Bisa Memantau Sisa Kuota

Operator seluler juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memudahkan pelanggan untuk mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

7. Operator Wajib Lapor ke Pemerintah

Bukan hanya menyediakan mekanisme perlindungan, operator juga diwajibkan melaporkan pemenuhan kewajibannya kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator dalam menjalankan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.



(agt/afr)




Hide Ads
LIVE