×
Ad

XLSmart Respons SE Menkomdigi soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 05 Sep 2026 12:45 WIB
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Surabaya -

XLSmart merespons diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan SE tersebut tidak mengubah aturan yang sudah ada. Menurutnya, putusan MK menyatakan tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional.

"Ini kesempatan buat menjelaskan apa isi daripada putusan MK yang sudah diterjemahkan dalam Surat Edaran Menkomdigi yang baru keluar. Jadi, singkatnya, MK itu pertama memutuskan bahwa aturan perundang-undangan yang ada itu tidak ada yang inkonstitusional," ujar Merza dalam agenda media gathering di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).

"Artinya apa? semua sudah sesuai dengan konstitusi sehingga tidak perlu ada perubahan aturan di tingkat undang-undang maupun sampai peraturan menterinya. Oleh sebab itu, dalam menindaklanjuti Komdigi tidak merubah aturan apapun, hanya mengeluarkan namanya surat edaran," sambung Merza.

Merza menjelaskan, salah satu substansi penting dalam putusan MK adalah layanan internet atau paket data dapat ditawarkan dalam skema rollover maupun non-rollover.

Namun, operator seluler diminta tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen, khususnya ketika pelanggan masih memiliki sisa kuota setelah masa berlaku paket non-rollover berakhir.

"Nah, apa isi selanjutnya dari putusan MK? bahwa layanan internet, data internet, itu boleh berupa rollover maupun non-rollover. Kepada para operator diminta untuk melindungi hak-hak konsumennya," kata Merza.

Disampaikannya, perlindungan tersebut dapat dilakukan dengan sejumlah mekanisme. Salah satunya dengan memperpanjang masa aktif sisa kuota.

"Dalam bentuk apa, perlindungan terhadap konsumennya itu dalah perlindungan kalau nanti misalkan buat yang paket non-rollover ketika waktunya habis, masih ada sisa kuota. Nah, sisa kuota itu juga harus dilindungi. Dengan apa? Dengan beberapa pilihan yang sudah dipilhkan juga dalam putusan MK maupun dalam surat edaran," tuturnya.

Sebagai contoh, pelanggan yang masih memiliki sisa 20% kuota ketika masa aktif paket berakhir dapat memperoleh tambahan masa aktif selama periode tertentu.



Simak Video " Di Balik BRAVO 500 Summit 2026, Ini Misi Besar XLSMART untuk Indonesia"


(agt/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork