Demikian diungkapkan Ketua YLKI Husna Gustiana Zahir dalam sebuah diskusi panel bertajuk 'Business Guidance of Mobile Content: Now or Never...!' yang diselenggarakan ICT Watch di Front Row Cafe -- Jakarta -- Rabu (5/12/2007).
Menurut Husna, 'miskinnya' edukasi di sektor industri ini membuat konsumen tidak memiliki pengetahuan yang cukup terhadap layanan yang digunakannya. "Jadi edukasi yang bisa mengajarkan konsumen menjadi smart itu nggak ada, seperti pengetahuan mengenai layanan ini untuk apa dan apa ada manfaatnya untuk mereka," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tentunya terkait dari isi konten layanan itu sendiri yang dikhawatirkan sudah menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan. "Seperti konten-konten miring yang mengundang (seksualitas) seperti yang dulu terjadi di layanan telepon premium," tukas Husna.
Kesulitan Sanksi
Judy Natasatria Adhitianto, anggota Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) menegaskan, untuk konten berbau seksual seperti seks tips, pihaknya biasanya selalu meminta daftar konten tersebut sebelum dilempar ke konsumen. Dari situ dilakukan seleksi biar nantinya tidak diprotes.
"Operator sebenarnya sudah mempunyai langkah pencegahan sebelum layanan sampai ke pelanggan dan itu sudah dilakukan tetapi dalam prakteknya hal ini terkadang juga ada yang melanggar," ujar yang juga menjabat Group Head Gaming & Content Indosat ini.
Sementara itu, anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan, pihaknya sering kesulitan untuk menetapkan sanksi.
"Secara administratif kita bisa mencabut izin CP atau operator yang melanggar. Tapi, kalau ada operator yang izinnya dicabut pasti ada yang protes karena berpengaruh juga pada pendapatan negara," tuturnya.Β (ash/dwn)