Terkait hal itu, pemerintah Perancis menerbitkan aturan baru yang akan memblokir trafik P2P. Langkah ini sebagai bagian untuk mengurangi pembajakan online. Aturan tersebut tertuang dalam sebuah nota kesepahaman (MoU) dan ditandatangani oleh pemerintah Perancis, industri rekaman serta para penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP).
Di bawah payung MoU tersebut, para ISP diminta untuk menyerahkan data pengguna file sharing kepada agen pemerintah. Sedianya akan diberikan peringatan bagi pengguna internet yang melakukan file sharing. Bahkan, koneksi internet akan diputus jika pengguna internet tak mengindahkan imbauan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini juga dinilai merupakan salah satu cara mengatasi masalah pencurian hak milik intelektual yang kerap dilakukan para pengguna file sharing.
(dwn/dwn)