Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan digitalisasi pelayanan publik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal itu disampaikan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos).
"Sesuai arahan Bapak Presiden, teknologi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses ke sistem digital, tetapi bagaimana teknologi memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini dirasakan masyarakat," ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis kepada detikINET, Sabtu (14/8/2026).
Meutya menjelaskan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik harus diarahkan untuk membuat proses yang sebelumnya panjang dan berbelit menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika masyarakat bisa mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang berkali-kali, mengeluarkan biaya perjalanan, atau mengulang data yang sudah dimiliki negara, di situlah digitalisasi memberikan manfaat yang nyata," kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat ekosistem dan infrastruktur digital sebagai fondasi transformasi pelayanan publik. Konektivitas yang semakin luas, infrastruktur digital yang andal, serta ekosistem digital yang aman dan terpercaya menjadi bagian penting agar layanan pemerintah berbasis digital dapat menjangkau masyarakat secara merata.
Digitalisasi pendaftaran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saat ini telah berjalan di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi.
Lebih dari 3 juta keluarga telah masuk dalam sistem tersebut, menuju target 49 juta keluarga atau lebih dari 50 persen keluarga Indonesia pada saat implementasi nasional.
Sistem digital tersebut juga diharapkan mengurangi beban biaya masyarakat. Sebelumnya, keluarga yang mengakses proses pendaftaran bantuan sosial dapat mengeluarkan biaya sekitar Rp 150 ribu untuk perjalanan, dokumen, fotokopi, serta waktu kerja yang hilang. Dengan sistem digital, proses pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya tersebut.
Selain memangkas biaya, digitalisasi memungkinkan data yang telah dimiliki negara digunakan kembali dalam proses pemeriksaan kelayakan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan informasi yang sama untuk mengakses layanan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti digitalisasi perlindungan sosial dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8).
Prabowo menyebut digitalisasi perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan pemerintah yang secara langsung dapat memudahkan masyarakat.
Presiden mengatakan proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan sosial yang sebelumnya dapat berlangsung hingga ratusan hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
"Rakyat tidak mampu tidak boleh membayar untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu. Rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki negara," kata Presiden Prabowo.
Menurut Prabowo, digitalisasi perlindungan sosial telah mulai diterapkan di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi. Lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar menuju target 49 juta keluarga saat implementasi nasional.
Presiden juga menegaskan pemeriksaan kelayakan yang sebelumnya dapat memakan waktu 75 hingga 200 hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Digitalisasi tersebut akan terus diperluas untuk mencakup seluruh program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi sebagai bagian dari implementasi agenda Pro Kesra Terintegrasi.
Perluasan digitalisasi perlindungan sosial diklaim diarahkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat Indonesia.

