Ogah Buka SLJJ, Telkom Kena Peringatan Kedua
- detikInet
Jakarta -
PT Telkom Tbk terkena peringatan kedua setelah tetap bertahan untuk tidak membuka kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ).Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan, peringatan tersebut telah resmi dikeluarkan pihaknya mengingat hingga batas waktu 30 Oktober 2007 kode akses SLJJ '017' di lima kota tetap tidak dibuka.Telkom, ujarnya, diberi batas waktu hingga 30 November 2007 untuk membuka kode akses tersebut. Jika tidak, kata dia, akan mendapatkan peringatan ketiga."Menurut Undang-Undang Telekomunikasi, Telkom hanya bisa bertahan untuk tidak membuka kode akses sampai dengan tiga kali. Setelah itu akan kita tinjau kembali kasusnya dan diverifikasi," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Rabu (31/10/2007).Gatot menegaskan, pihaknya tetap akan mendesak Telkom untuk membuka kode akses dengan membentuk tim terpadu yang terdiri dari kalangan akademisi, analis, tim Menteri Negara BUMN, dan pimpinan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).Sebelumnya, VP Marketing and Corporate Communication Telkom Eddy Kurnia menyatakan pihaknya akan tetap berdialog dengan pemerintah untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak.
(rou/ash)