Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Skema Lama Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Dorong Perluasan 5G

Skema Lama Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Dorong Perluasan 5G


Agus Tri Haryanto - detikInet

Wayan Toni Supriyanto
Foto: Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memulai proses lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Pemerintah mengungkapkan masing-masing spektrum akan punya satu pemenang.

Tahapan awal ditandai dengan pengambilan akun dan dokumen seleksi oleh peserta pada hari ini. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan kedua pita frekuensi tersebut dilelang secara bersamaan sesuai jadwal yang telah diumumkan pemerintah.

"Lelang 700 MHz dan 2,6 GHz sudah diumumkan. Hari ini pengambilan akun dan dokumen seleksi. Prosesnya dibarengkan sesuai pengumuman," ujar Wayan di IndoTelko Forum, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, skema lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang digunakan masih mengacu pada mekanisme sebelumnya, yakni melalui beauty contest. Pemerintah akan menilai peserta berdasarkan sejumlah kriteria untuk menentukan pemenang.

Dalam skema ini, nantinya pemenang akan ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi. Setiap pita frekuensi berpotensi dimenangkan oleh satu operator seluler, meski tidak menutup kemungkinan satu operator seluler mengambil lebih dari satu blok spektrum.

ADVERTISEMENT

Adapun hasil lelang diperkirakan akan diumumkan pada akhir Juli 2026. "Perkiraan akhir Juli, tergantung prosesnya," ucapnya.

Wayan menjelaskan bahwa frekuensi 700 MHz difokuskan untuk memperluas jangkauan layanan (coverage). Sedangkan frekuensi 2,6 GHz akan memperkuat kapasitas jaringan, terutama untuk pengembangan 5G.

"700 MHz untuk coverage, 2,6 GHz untuk kapasitas 5G. Tapi keduanya bisa mendukung layanan 5G," jelasnya.

Meski industri telekomunikasi tengah menghadapi tantangan investasi, Komdigi belum memberikan perlakuan khusus dalam skema lelang. Ketentuan, termasuk skema pembayaran dan harga dasar, sepenuhnya tercantum dalam dokumen seleksi.

"Nanti lihat di dokumen. Pembayaran mengikuti aturan yang berlaku," kata Wayan.




(agt/fyk)
TAGS





Hide Ads