Perdebatan soal "kuota internet hangus" kembali ramai seiring bergulirnya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Di balik polemik tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, yakni bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam layanan telekomunikasi, terutama di negara kepulauan seperti Indonesia, ketika akses internet menjadi kebutuhan penting sehari-hari.
Menyoroti hal ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan diskusi publik perlu ditempatkan pada konteks yang lebih utuh.
"Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok," ujar Mufti dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia yang Luas, Tantangan Pemerataan yang Nyata
Indonesia memiliki karakter geografis yang tidak sederhana dengan gugusan kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau. Dalam kondisi ini, pemerataan akses internet membutuhkan kerja infrastruktur yang besar, mulai dari membangun menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, hingga sistem transmisi dan pusat data.
Telkomsel pun telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh Indonesia dan menjangkau sekitar 97% populasi. Upaya ini juga mencakup pengoperasian BTS di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan, serta pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI untuk desa yang sebelumnya belum terlayani.
Mufti menilai fakta ini penting untuk dipahami publik. "Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya 'saya sebagai individu', tetapi juga 'akses bagi semua orang', termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang," ucapnya.
Keadilan Sosial Berarti Kualitas yang Tidak 'Dimakan' Sebagian Kecil Pengguna
Hal lain yang kerap luput dari perbincangan adalah sifat jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama (shared capacity). Dalam jaringan seluler, kapasitas tidak disediakan khusus satu per satu untuk setiap orang, melainkan digunakan bersama-sama pada area dan waktu yang sama.
Karena itu, ketika beban jaringan meningkat berlebihan, dampaknya tidak berhenti pada satu pengguna, tetapi bisa menurunkan pengalaman layanan bagi banyak orang. Misalnya, kecepatan melambat atau buffering lebih sering.
Mufti menjelaskan risiko network congestion ini terjadi apabila akumulasi pemakaian terjadi serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia sehingga kualitas layanan masyarakat luas dapat menurun. Dalam kerangka itu, pengelolaan jaringan menjadi instrumen untuk menjaga agar akses tetap terbagi lebih adil dan kualitas layanan tetap terjaga.
"Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja," kata Mufti.
"Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak," lanjutnya.
Dari Sudut Pandang Penyelenggara: Layanan Adalah "Hak Akses"
Di persidangan MK, salah satu penjelasan yang disampaikan operator adalah bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu. Artinya, yang berakhir ketika masa aktif selesai adalah masa layanan/hak akses, bukan "barang" yang berpindah kepemilikan.
Mufti mengungkapkan sisi yang kerap tidak terlihat publik adalah bahwa penyediaan jaringan memerlukan investasi dan biaya operasional yang terus berjalan, seperti listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas, hingga pengelolaan transmisi. Menurutnya, ini pengeluaran operator bahkan sebelum layanan itu dipakai pelanggan.
Ia menjelaskan sidang di MK pada akhirnya bukan sekadar soal terminologi, tetapi tentang bagaimana negara dan para pemangku kepentingan menempatkan internet sebagai kebutuhan penting masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan keberlanjutan pemerataan akses.
"Kalau diskusinya mau produktif, jangan berhenti di emosi 'hangus'. Pertahankan transparansi informasi layanan, terus berinovasi, dan pastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses internet yang makin merata, dan kualitas yang tidak meninggalkan siapa pun," pungkasnya.
(akn/ega)