Kebijakan kuota internet hangus oleh operator seluler kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang pengemudi ojek online Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring, menggugat persoalan tersebut.
Mereka menilai Undang-Undang Cipta Kerja memberi keleluasaan berlebihan kepada penyedia jasa telekomunikasi. Keduanya mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa (13/1).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Didi menyebut aturan tersebut telah menjadi dasar pembenaran praktik kuota internet hangus meski belum digunakan sepenuhnya oleh konsumen.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi, didampingi kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026).
Simak Video "Video: MK Gelar Sidang Pleno Khusus Laporan Awal Tahun, Anwar Usman Absen"
(agt/fay)