Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
CP Nakal Indonesia 'Lu Lagi-Lu Lagi'

CP Nakal Indonesia 'Lu Lagi-Lu Lagi'


- detikInet

Jakarta - Ketua Indonesia Mobile & Online Content Association (IMOCA), A. Haryawirasma mengatakan Content Provider (CP) nakal yang marak di Indonesia adalah pelaku kambuhan. Pria yang kerap disapa Rasmo ini melanjutkan para CP nakal biasanya adalah mereka yang sudah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali. Rasmo melanjutkan, nakalnya para CP di Indonesia adalah bentuk kreativitas yang justru merusak. "Tren CP Nakal kita itu dia lagi-dia lagi, cuma mereka cari kreativitas yang berbeda-beda," ujarnya dalam Konferensi Pers IMOCA di Time Break Cafe, Plaza Semanggi, Kamis (23/8/2007).Sejauh ini IMOCA memperhatikan ada empat CP yang nakal dan menimbulkan keluhan dari pengguna. Tiga di antaranya, lanjut Rasmo, adalah anggota IMOCA sedangkan satu lagi bukan. Namun ketika didesak untuk membeberkan para CP nakal, Rasmo hanya mau membeberkan dua nomor singkat yang digunakan. Nomor itu adalah 7898 dan 9880. Rasmo membantah jika dikatakan selama ini IMOCA tidak pernah bertindak jika melihat CP nakal yang merajalela. Menurutnya selama ini IMOCA mempunyai Standard Operating Procedure (SOP).Denda Rp 200 JutaDi sisi lain, jika ada pelanggan atau pengguna yang merasa dirugikan, Rasmo mempersilahkan mereka untuk me-'meja hijau'-kan CP yang bersangkutan. "Kita sering nge-track dari media-media melalui surat pembaca. Dari situ banyak beberapa laporan yang menjurus ke CP yang sebelumnya pernah melakukan kesalahan. Dari situ kita tindak lanjuti," ujarnya "Setelah CP nakal itu diketahui mereka langsung dihubungi via telepon atau surat teguran serta peringatan. Bahkan bila perlu, kami berikan denda yang nilainya 100 kali uang iuran IMOCA setahun," ia menegaskan. Uang iuran IMOCA, ujarnya, adalah Rp 2 juta per tahun. Artinya nilai denda itu bisa mencapai Rp 200 juta. Hanya saja sampai saat ini Rasmo mengakui belum ada satu CP pun yang terkena denda Rp 200 juta. Sementara itu, menurut Erik Ridzal Rifai Ketua Dewan Penasehat IMOCA, industri konten di Indonesia masih sangat muda. Saat ini, lanjutnya, baru terdapat sekitar 200 CP yang beroperasi. Jumlah tersebut dianggap Erik sangat kecil jika dibanding Jepang atau Korea yang sudah mencapai puluhan ribu."Di Indonesia, 200 CP itu jumlahnya naik dan turun. Regulasinya pun berubah-ubah," ia menambahkan. Pada kesempatan tersebut, IMOCA secara resmi menyatakan perang terhadap CP nakal. Terkait hal itu, IMOCA akan menerbitkan nomor singkat untuk masyarakat memberikan masukan atau pengaduan. Nomor bebas pulsa 9444 ini menurut Rasmo akan beroperasi pekan depan (pekan terakhir Agustus 2007-red). (wsh/wsh)





Hide Ads