Pemerintah Perlu Bentuk Lembaga Interkoneksi
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah disarankan agar segera membentuk lembaga interkoneksi di beberapa lokasi di Indonesia untuk menyederhanakan zona wilayah dan kode area, tarif serta proses kliring trafik telekomunikasi.Saran itu disampaikan oleh Himpunan Pemerhati Postelematika Indonesia (HPPTI). Sekretaris Himpunan Pemerhati Postelematika Indonesia (HPPTI) Lukman Adjam menjelaskan, maksud dari saran pihaknya dalam pembentukan lembaga interkoneksi tersebut agar regulator dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara benar dan berwibawa."Setidaknya dibutuhkan tujuh titik interkoneksi bagi para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, sehingga dalam menjalankan layanan lebih mudah, serta menguntungkan masyarakat pengguna," kata Lukman, dalam surat elektroniknya yang ditujukan pada detikINET, Selasa (24/7/2007).Pun, pemerintah dimintanya untuk mempertimbangkan penerapan kebijakan penyeragaman tarif (flat rate) telekomunikasi dari Sabang sampai Merauke, menyusul semakin canggih dan murahnya teknologi."Sampai kapan kita akan membiarkan para penyelenggara layanan telekomunikasi menikmati keuntungan yang sangat tinggi, sementara masyarakat masih kesulitan mendapatkan layanan sambungan telepon baik untuk rumah maupun gedung perkantoran," katanya.HPPTI pun menyoroti hal lain yang dinilainya sangat strategis, yakni perlunya Lembaga Kliring Trafik Telekomunikasi. "Kami berpendapat, sebelum Kabinet Indonesia Bersatu terbentuk pun, pemerintah telah melakukan kekeliruan mendasar dengan memberikan tugas dan fungsi kliring trafik telekomunikasi kepada swasta," tegasnya. Pemerintah, kata Lukman, diminta jujur dan mengakui telah terjadi kegagalan dalam pelaksanaan program Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT). "Karena secara legal telah banyak ketentuan-ketentuan yang dibuat kemudian dilanggar sendiri," ujarnya. Menanggapi hal tersebut, anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi mengatakan, HPPTI cukup konstruktif dengan memberikan masukan terkait lembaga kliring."HTTPI menginginkan agar regulator mendapat legalitas yang lebih kuat. Lalu mengenai perlunya ketegasan agar ketiga kategori penyelenggara jaringan, jasa dan telsus, termasuk persiapan ke arah konvergensi," ujarnya.Heru menjelaskan, BRTI saat ini juga sedang mengevaluasi kembali keberadaan UU No. 36/1999. "Kita lihat apakah UU tersebut masih mampu menjawab persoalan-persoalan industri telekomunikasi dalam konteks terkini. Salah satu bahasannya adalah soal regulasi telekomunikasi dan TIK ke depan," tukasnya lagi.Ia juga berpendapat, setiap negara mempunyai model yang berbeda-beda. "Soal akan jadi seperti apa, ya akan kita serahkan pada pemangku kepentingan telekomunikasi maunya seperti apa," Heru menandaskan.
(rou/wsh)