Postel: Tender SLI Mundur, Tak Ada Agenda Tersembunyi
- detikInet
Jakarta -
Entah dari mana datangnya, sempat berhembus isu bahwa mundurnya tender penyelengara SLI adalah karena agenda tersembunyi. Ditjen Postel pun membantah hal itu. Kepala Bagian Umum dan Humas, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel), Gatot S. Dewa Broto, mengatakan mundurnya pelaksanaan Aanwijzing tender Sambungan Langsung Internasional (SLI) dari 11 Juli 2007 ke 20 Juli 2007 adalah untuk memperbaiki dokumen persyaratan. "Semula sempat beredar isu, bahwa penundaan ini hanya karena masalah afiliasi. Padahal jika menyimak revisi dokumen, esensi afiliasi hanya merupakan bagian kecil dari perubahan dokumen secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada hidden agenda yang akan dilakukan oleh Ditjen Postel," tutur Gatot dalam siaran pers yang diterima detikINET, Senin (16/7/2007). Tender SLI rencananya akan diikuti oleh empat pihak, PT Excelcomindo Pratama, PT Natrindo Telefon Seluler, PT Mobile-8 dan PT Bakrie Telecom. Dalam jadwal terbaru, pemenang akan diumumkan pada 12 September 2007 sedangkan izin prinsip bagi pemenang akan diterbitkan 22 Oktober 2007. Membangun Bukan MenyediakanGatot menegaskan beberapa perubahan persyaratan bagi peserta dan kewajiban bagi pemenang tender tersebut. Salah satu yang ditegaskan adalah soal kewajiban membangun dan bukan menyediakan jaringan. Sebagai contoh, salah satu kewajiban pemenang yang sebelumnya berbunyi: "memiliki komitmen untuk menyediakan infrastruktur backbone internasional (fiber optic) dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke TIER-1 IP backbone". Kini menjadi: "memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur backbone internasional (fiber optic) dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke TIER-1 IP backbone". Ketentuan yang baru itu, ujar Gatot, mengarah agar pemenang tender membangun jaringan dan bukan menyewa ataupun membentuk konsorsium. Perubahan-perubahan yang terjadi pun mengacu pada prinsip tersebut.Selain itu juga ada perubahan mengenai surat pernyataan struktur kepemilikan saham. Selain merinci kepemilikan saham, peserta juga wajib membuat surat pernyataan non-afiliasi, yaitu tidak memiliki kepemilikan saham yang terkait dengan penyedia SLI yang sudah ada (Telkom dan Indosat) di luar saham publik. "Pelanggaran terhadap ketentuan (non afiliasi) ini berupa diskualifikasi ketika proses seleksi masih berlangsung ataupun pembatalan izinnya sebagai penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional jika sudah ditetapkan sebagai pemenang," tukas Gatot.
(wsh/wsh)