Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons terkait larangan Starlink menjual perangkat jelajah untuk pasar Indonesia. Larangan tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah Starlink kembali membuka pendaftaran pelanggan baru.
Kemampuan Starlink yang mampu menembus area yang tidak bisa dijangkau oleh infrastruktur telekomunikasi daratan menjadi nilai tambah, sehingga masyarakat di pelosok bisa merasakan pengalaman berselancar di dunia maya.
"Ya kalau kita melihatnya sekarang ini kan kita mobile operator, anggota ATSI ini kan mobile operator. Kalau Starlink itu (jualan) jelajahnya ya menjadi pesaing," ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir ditemui di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyinggung hasil kajian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait wilayah operasi Starlink di Indonesia. KPPU diketahui telah melakukan kajian terkait masuknya Starlink ke bisnis ritel yang kemudian merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan jangkauan penyediaan internet berbasis satelit low earth orbit (LEO) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Rekomendasi sudah jelas (harus ada) kerja sama menjadi backhaul itu dari KPPU, ngapain lagi mereka mengajukan (jualan perangkat) jelajah," ucapnya
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang Starlink Services Indonesia untuk memperjualbelikan perangkat jelajah serupa modem kepada pelanggan. Sebab, itu bagian dari komitmen satelit SpaceX itu jika mau beroperasi di Indonesia.
"Kami setiap saat melihat komitmen-komitmen dia, misalnya (perangkat) jelajah kan nggak boleh. Jelajah itu maksudnya ditaruh di mobil, terus mobilnya bergerak dan bisa pakai WiFi di mobil pakai Starlink itu nggak boleh, kecuali di kapal laut itu kita izinkan selama kapal bergerak selama tujuh hari itu boleh," tutur Wayan.
Dengan demikian, penggunaan Starlink diperbolehkan selama layanan tersebut dimanfaatkan dalam keadaan statis, misalnya untuk di rumah maupun area-area yang membutuhkan koneksi internet.
"Kalau ada, ditemukenali, misalnya dia menjelajah di dalam mobil, kita akan cabut landing right di Indonesia. Pokoknya kita tegur, kita akan minta hentikan sampai dia memenuhi syaratnya. Itu kewajiban dia untuk tidak menjual itu," tegasnya.
(agt/fyk)