Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan kembali hak labuh (landing right) kepada Starlink di wilayah Indonesia setelah sebelumnya layanan internet berbasis satelit itu setop tambah pelanggan baru. Komdigi pun memberi peringatan tegas kepada Starlink untuk tidak berjualan perangkat jelajah.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan izin Starlink sudah diperpanjang dengan menggunakan frekuensi E Band. Sebagai informasi, E-Band ini merujuk pada rentang frekuensi radio antara 71-76 GHz dan 81-86 GHz yang dinilai cocok dalam komunikasi satelit, salah satunya diterapkan SpaceX dalam jaringan Starlink.
"Jadi, ibarat kita punya toren, toren yang kemarin sudah habis untuk sekian pelanggan. Dia menambah lagi satu toren untuk dijual pelanggan baru, supaya nggak mengganggu kinerjanya," ujar Wayan ditemui di sela-sela peninjauan program Cek Kesehatan Gratis Sekolah di SMPK Penabur Gading Serpong, Tangerang, Senin (4/8/2025).
"Nah, E-Band ini untuk hub yang ada kurang lebih tujuh hub yang sudah ada dibangun di Indonesia. Dia sudah bayar BHP (Biaya Hak Pengguna) karena ada di landing right-nya," ucapnya menambahkan.
Pada kesempatan ini, Wayan mengungkapkan kepada Starlink Services Indonesia untuk tidak memperjualbelikan perangkat jelajah serupa modem kepada pelanggan. Sebab, itu bagian dari komitmen satelit kepunyaan Elon Musk jika mau beroperasi di Indonesia.
"Kami setiap saat melihat komitmen-komitmen dia, misalnya (perangkat) jelajah kan nggak boleh. Jelajah itu maksudnya ditaruh di mobil, terus mobilnya bergerak dan bisa pakai WiFi di mobil pakai Starlink itu nggak boleh, kecuali di kapal laut itu kita izinkan selama kapal bergerak selama tujuh hari itu boleh," tutur Dirjen Infrastruktur Digital ini.
Dengan demikian, penggunaan Starlink diperbolehkan selama layanan tersebut dimanfaatkan dalam keadaan statis, misalnya untuk di rumah maupun area-area yang membutuhkan koneksi internet.
"Kalau ada, ditemukenali, misalnya dia menjelajah di dalam mobil, kita akan cabut landing right di Indonesia. Pokoknya kita tegur, kita akan minta hentikan sampai dia memenuhi syaratnya. Itu kewajiban dia untuk tidak menjual itu," jelasnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah melakukan kajian terkait masuknya Starlink ke bisnis ritel yang kemudian merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan jangkauan penyediaan internet berbasis satelit low earth orbit (LEO) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Kami sebenarnya mendukung bagaimana penetrasi broadband ini dengan cepat. Jadi, Starlink itu nanti secara mekanisme pasar dibutuhkan di daerah-daerah terkecil," kata Wayan.
Simak Video "Video: Satelit Starlink Milik Elon Musk Alami Gangguan Global"
(agt/fay)