Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Temukan Indikasi Kartel Tarif

BRTI Temukan Indikasi Kartel Tarif


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyelidiki dugaan terjadinya penetapan atau kartel tarif pada layanan seluler. Sejumlah bukti diklaim telah ditemukan.Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti awal perjanjian kerjasama antar operator berkenaan dengan penarifan layanan selulernya, baik itu layanan pesan pendek (SMS) maupun layanan suara."Kami masih mencari bukti lain yang lebih banyak untuk memperkuat dugaan adanya kartel," tukas Heru di sela-sela acara APSAT 2007 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/6/2007).Hasil penyelidikan tersebut, lanjutnya, akan disampaikan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bahan rekomendasi untuk proses pemeriksaan. "Kalau kami sudah mendapatkan banyak bukti, KPPU yang akan memprosesnya," ucapnya."Jika dugaan kartel itu benar-benar terjadi maka tarif telepon di Indonesia tidak akan pernah turun meskipun basis penghitungan tarif telah diganti dari pembagian hasil menjadi berbasis biaya sejak awal Januari lalu."Ia memberi contoh bahwa tarif layanan SMS antar operator berdasarkan perhitungan berbasis biaya besarnya hanya Rp 74. "Tapi ada dugaan operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menetapkan tarif SMS antar operator paling rendah Rp 250."Selain menyidik dugaan terjadinya sistem kartel dalam pentarifan telepon, BRTI juga mulai mengkaji penerapan tarif interkoneksi antar operator yang mulai diterapkan awal 2007.Penetapan skema penghitungan tarif interkoneksi baru itu tidak hanya berpatokan pada data-data dari PT Telkom, PT Telkomsel, dan PT Indosat Tbk, tapi kali ini data yang akan dipakai meliputi lalu lintas komunikasi dari semua operator telekomunikasi."Kami juga akan membedakan antara penyelenggaraan telepon tetap kabel dengan nirkabel karena memiliki struktur jaringan yang berbeda," Heru menandaskan. (rou/dwn)







Hide Ads