RI Desak Malaysia Beri Izin Jasa Satelit ke Rumah
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah RI akan mendesak Malaysia untuk membuka jasa layanan multimedia dan penyiaran langsung ke rumah-rumah (direct to home/DTH) di negaranya tersebut dari satelit asal Indonesia.Hal tersebut layaknya layanan televisi berbayar Astro yang diperbolehkan menayangkan langsung siarannya lewat satelit Measat dari Malaysia.Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menegaskan hal tersebut di sela-sela konperensi satelit APSAT 2007, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/6/2007)Nuh memastikan bahwa Astro telah memperoleh hak labuh secara penuh dari pemerintah Indonesia setelah ketentuan resiprokal atau timbal baliknya dianggap telah dipenuhi."Namun pemerintah tetap akan mendesak Malaysia agar mengizinkan satelit dari Indonesia untuk memberikan jasa layanan ke rumah-rumah sebagaimana yang dilakukan Astro lewat satelit Measat-nya," tegasnya.Menurut Nuh, masalah timbal balik yang terkait pemberian hak labuh jasa layanan ke rumah-rumah hanya soal waktu saja. Sementara, lanjutnya, persoalan hak labuh Measat sendiri telah diselesaikan sesuai prosedur.Di lain kesempatan, anggota Komisi I DPR, Ali Mochtar Ngabalin, mempertanyakan tentang pemberian hak labuh oleh Ditjen Postel kepada penyelenggara Astro, karena satelit Indonesia hingga saat ini diklaim tidak dapat masuk ke Malaysia untuk menyediakan layanan direct to home."Pemerintah perlu mencabut hak labuh satelit Measat karena belum memiliki ketentuan timbal balik atau resiprokal dengan Indonesia. Bila perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu turun tangan menyelidiki kasus pemberian hak labuh kepada PT Direct Vision selaku penyelenggara siaran Astro tersebut," ujarnya kepada wartawan.Ali mengatakan pemberian hak labuh yang dianggapnya belum memenuhi ketentuan resiprokal sangat merendahkan integritas bangsa serta mengancam keamanan negara."Pemerintah perlu mencabut hak labuh yang diberikan kepada satelit Measat dari Malaysia yang dipakai Astro untuk menyiarkan acaranya guna menjaga integritas bangsa di mata dunia, mengingat hal seperti ini baru terjadi di Indonesia," tukasnya.Lebih lanjut ia menandaskan, Indonesia sebenarnya sangat membuka diri terhadap hadirnya investasi asing di sektor penyiaran asalkan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang ada.
(rou/ash)