Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Selidiki Content Provider Asing 'Perampok Pulsa'

BRTI Selidiki Content Provider Asing 'Perampok Pulsa'


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengakui adanya content provider (CP) asing yang bertindak merugikan, bahkan hingga taraf seakan-akan 'merampok pulsa' pelanggan. Regulator pun telah menyelidiki dan melakukan tindakan. Hal itu dikemukakan anggota BRTI, Heru Sutadi, sebelum seminar pemaparan hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (29/5/2007). "Memang ada CP asing yang di negaranya juga bermasalah, lalu ke Indonesia dan melakukan praktek yang sama," tukas Heru. Heru berjanji BRTI akan menyelidiki masalah ini lebih jauh. Selain itu, BRTI telah memanggil beberapa CP modal asing yang diketahui melakukan praktek tidak benar. "Salah satunya 7898 sudah menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi lagi," Heru menambahkan. BRTI juga menempuh langkah lain dengan meminta operator telekomunikasi seluler mengevaluasi hubungan bisnis mereka dengan CP bermasalah. Heru mencontohkan PT STAR, yang memegang nomor singkat 9700, sebagai salah satu CP tersebut. Mengenai peraturan baku yang mengatur tindak-tanduk CP, Heru mengakui hal itu belum ada. Namun, ia menunjuk undang-undang perlindungan konsumen yang menurutnya cukup jadi landasan hukum jika CP merugikan konsumen. "Mereka (CP-red) juga punya code of conduct di Imoca (Indonesian Mobile Content Association). Jika itu dipenuhi saya rasa tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan," Heru memaparkan. (wsh/wsh)






Hide Ads