Operator Sambut Baik Revisi Aturan 800 MHz
- detikInet
Jakarta -
Terbitnya aturan baru mengenai pengalokasian kanal frekuensi 800 MHz membuat para operator yang berkutat di dalamnya kian optimistis dalam kepastian menggelar layanan.Optimisme itu dipancarkan oleh PT Telkom dan PT Bakrie Telecom. Mereka yakin aturan baru yang tertuang dalam Keputusan Menkominfo No.162/2007 akan mengakomodir rencana penggelaran layanan telepon tetap nirkabel terbatas secara nasional mulai pertengahan 2007 ini."Tadinya kami harus menunggu tuntasnya proses migrasi frekuensi yang dilakukan oleh operator lain. Proses tersebut bisa memakan waktu hingga akhir tahun ini," kata Wakil Dirut PT Bakrie Telecom, M. Buldansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Rabu (9/5/2007)."Namun kesepakatan cross channel dengan PT Telkom (yang diakomodir oleh aturan baru tersebut) akan memperlancar rencana kami dalam penyelengaraan jaringan secara nasional," imbuh pria yang akrab disapa Danny itu.Optimisme serupa diungkapkan oleh kubu Telkom. VP Public & Marketing Communication PT Telkom Eddy Kurnia yakin, perseroan bisa menggencarkan layanannya setelah proses migrasi usai dalam tiga bulan ke depan. "Negosiasi dengan PT Bakrie Telecom mempercepat itu semua," katanya di Gedung Telkom, Selasa (8/5/2007).Eddy mengatakan pihaknya tidak memerlukan investasi tambahan terkait migrasi dengan solusi kanal silang tersebut. "Hampir tidak ada," ujarnya memastikan.Namun di lain pihak, dengan adanya kesepakatan cross channel ini, membuat Bakrie Telecom harus mengupayakan biaya tambahan untuk menggelar layanannya secara nasional.Dalam keterangan resminya, Bakrie Telecom menyatakan tengah melakukan serangkaian aksi korporasi untuk memastikan pemenuhan belanja modalnya (capital expenditure) pada tahun 2007 ini. Dana capex yang dianggarkan sebesar US$ 220 juta diupayakan terpenuhi melalui tiga jalur, yaitu skema vendor financing, pinjaman perbankan dan penerbitan obligasi.
(rou/wsh)