Pungutan BHP Bandwidth Dimulai Tahun Depan
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah akan menerapkan aturan penarikan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi berdasarkan bandwidth dan tidak lagi berdasarkan izin stasiun radio (ISR) atau jumlah menara telekomunikasi (BTS) mulai tahun depan."Penerapan itu untuk mempermudah operator dalam penghitungan BHP-nya," kata Menkominfo Sofyan A. Djalil di sela-sela ICT Summit di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Kamis (3/5/2007)Perhitungan baru tersebut, klaim dia, tidak akan menurunkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dibandingkan perhitungan sebelumnya. Sofyan memperkirakan PNBP dari BHP frekuensi pada tahun ini mencapai Rp 5 triliun.Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, menambahkan, pemberlakuan perhitungan BHP berdasarkan bandwidth sudah diberlakukan pada penyelenggara layanan seluler generasi ketiga (3G).
(rou/nks)