Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Operator 3G Kena Pungutan Baru

Operator 3G Kena Pungutan Baru


- detikInet

Jakarta - Pemerintah mengungkapkan mekanisme penarikan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang baru akan mulai diberlakukan pada operator yang menggelar layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access), termasuk telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G)."Misalnya pada operator 3G dan BWA, karena penghitungannya nanti berdasarkan bandwidth," kata Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, ketika ditemui usai rapat di Gedung Postel, Jakarta, Selasa malam (1/5/2007).Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan, mekanisme penarikan BHP frekuensi akan diubah dari pungutan per titik base transceiver stations (BTS) yang dibangun operator, menjadi pungutan berdasarkan penggunaan bandwidth di tiap kanal frekuensi.Wacana perubahan itu mencuat setelah diindikasikan banyak perusahaan yang ngemplang pembayaran BHP frekuensi tersebut. "Perubahan ini untuk mengurangi jumlah pengguna frekuensi yang menunggak BHP," jelas Sofyan.Menteri mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan upaya penertiban penunggak tersebut demi meningkatkan sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari BHP frekuensi. "Dengan penegakkan ini PNBP dari BHP frekuensi pada akhir tahun nanti akan naik signifikan," tegasnya.Sofyan mengatakan, pada 2004 PNBP dari BHP frekuensi hanya Rp 1,1 triliun. Ia optimistis pada akhir 2007 nanti, pungutan tersebut bakal meningkat menjadi Rp 5 triliun. (rou/wsh)





Hide Ads