Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Mekanisme Penarikan BHP Frekuensi Bakal Diubah

Mekanisme Penarikan BHP Frekuensi Bakal Diubah


- detikInet

Jakarta - Pemerintah bakal mengubah mekanisme penarikan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dari penarikan per titik menara telekomunikasi (base tranceiver station/BTS) menjadi berdasarkan besaran bandwidth yang dipakai untuk tiap kanal frekuensi.Sebelumnya, setiap BTS yang dibangun saat ini harus membayar BHP frekuensi di akhir tahun. Sementara kalau menggunakan mekanisme penarikan berdasarkan bandwidth, pungutan sudah bisa dilakukan di awal tahun. Wacana mekanisme baru tersebut diakui Menkominfo Sofyan Djalil lebih efektif ketimbang sebelumnya. "Perubahan ini kami lakukan untuk mengatasi banyaknya penunggak BHP," ujarnya kepada wartawan di gedung Depkominfo, Selasa (1/5/2007)Sofyan menjelaskan, perubahan mekanisme penarikan yang diutarakannya demi menanggapi usulan Ditjen Postel untuk membentuk badan khusus untuk memonitoring pembayaran BHP frekuensi. Namun, usulan tersebut dimentahkan oleh Menkominfo."Nggak perlu lah itu dibentuk badan yang baru. Yang penting mekanismenya saja yang harus diubah," tukas Sofyan. Menteri mengungkapkan, ada sekitar 81 perusahaan yang menunggak BHP frekuensi. "Kamu tahu nggak, penunggak BHP itu banyak. Tapi kami sudah melakukan upaya penertiban dan perusahaan-perusahaan penunggak itu sudah diimbau," Ia menuturkan."Sebelum saya di sini (2004) PNBP dari BHP cuma Rp 1,5 triliun. Tapi akhir tahun ini (2007) PNBP dari BHP jadi Rp 5 triliun," ujarnya, berbangga diri. Lalu ketika ditanya kapan perubahan mekanisme penarikan BHP ini akan dilakukan? Sofyan menjawab, "Segera," singkat. (rou/ash)







Hide Ads