Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hindari Predator, Pemerintah Kawal Tarif Seluler

Hindari Predator, Pemerintah Kawal Tarif Seluler


- detikInet

Jakarta - Pemerintah dan regulator tengah menggodok Rancangan Peraturan Menkominfo (RPM) tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular."Peraturan Menteri tersebut nantinya untuk mengatasi agar operator dominan telekomunikasi tidak melakukan predatory pricing dan subsidi silang dalam menetapkan tarif," tulis pernyataan resmi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam situsnya, yang dikutip Selasa (24/4/2007).Dalam industri telekomunikasi di Indonesia, PT Telkom, PT Indosat, dan PT Telkomsel masih merupakan operator dominan (incumbent).Hingga kini RPM tersebut masih menunggu masukan dari publik dan penyelenggara telekomunikasi. RPM ini memuat pokok pikiran menyangkut tarif yang dikaitkan dengan laporan biaya aktivitas dan layanan ritel, laporan keuangan kepada regulator, tata cara dan perhitungan tarif layanan bergerak seluler.RPM tersebut mewajibkan operator penyelenggara telekomunikasi untuk melaporkan rencana penggelaran layanan baru dan besaran tarifnya kepata BRTI 60 hari sebelumnya.Untuk operator dominan, penentuan tarif teleponi dasar, SMS maupun MMS diwajibkan mendapat persetujuan dari BRTI. Namun begitu, tarif tersebut tidak bisa langsung diimplementasikan begitu disetujui. Operator diwajibkan melakukan sosialisasi tarif, 10 hari sebelum tarif itu benar-benar dijual ke masyarakat. Sosialisasi sekurang-kurangnya dilakukan melalui pamflet atau brosur, situs internet operator maupun media cetak atau elektronik.Hal lainnya yang juga dikedepankan dari RPM ini adalah diperbolehkannya bundling atau menjual layanan dalam bentuk paket. "Namun begitu, bundling ini haruslah transparan dan tidak memberi beban tambahan buat konsumen," kata anggota BRTI Heru Sutadi.Dijelaskan, PM tersebut nantinya akan mengganti Peraturan Menkominfo No. 12/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular yang merupakan Peraturan transisi yang dibuat dalam rangka memenuhi pengaturan perhitungan tarif STBS."Dengan adanya batas atas dan batas bawah tersebut, maka para penyelenggara akan berkompetisi pada koridor tarif tersebut," jelas Heru. (rou/nks)






Hide Ads