Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
FSP BUMN Cabut Laporan Monopoli Temasek di KPPU

FSP BUMN Cabut Laporan Monopoli Temasek di KPPU


- detikInet

Jakarta - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu memutuskan untuk mencabut laporannya kepada Komite Pengawas persaingan Usaha (KPPU) yang masuk 18 Oktober 2006. Laporan itu berkaitan dugaan praktek monopoli yang dilakukan oleh Temasek Holding dalam bisnis telekomunikasi GSM di Indonesia.Pencabutan tersebut disebabkan karena setelah lebih dari lima bulan laporan dimasukkan, ternyata FSP BUMN Bersatu tidak berhasil mendapatkan bukti untuk memperkuat laporan."Pencabutan laporan adalah tindakan gentleman untuk menyelamatkan muka FSP BUMN Bersatu, sekaligus menjaga iklim kondusif investasi," klaim Ketua bidang politik dan hukum FSP BUMN Bersatu, Supriyadi, dalam keterangan tertulisnya kepada detikINET, Minggu (22/4/2007).Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan investor asing tetap harus ditindaklanjuti. Namun membuat laporan yang tidak berdasar hukum kuat ke KPPU dipastikan akan mengganggu iklim investasi.Setelah dihitung dengan cermat, ternyata Temasek belum bisa dikatakan monopoli karena belum mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke persaingan. Belum menguasai lebih dari 50% pangsa pasar GSM di Indonesia.Dari 80% penguasaan pasar GSM oleh Telkomsel dan Indosat dihubungkan dengan jumlah kepemilikan saham oleh Temasek Holdings (di Telkomsel dan Indosat). Berarti penguasaan pasar Temasek hanyalah 30,75%, selebihnya penguasaan saham sebesar 69,25% dimiliki pemerintah dan pemegang saham lainnya.Selain itu dugaan price fixing juga tidak bisa dibuktikan karena kolusi antara Telkomsel dengan Indosat tidak terbukti."Jika benar terjadi price fixing oleh Temasek atau STT, tidak mungkin market share Indosat di pasar GSM turun dibandingkan Telkomsel yang share-nya terus tumbuh," ungkap Supriyadi. (arn/nks)







Hide Ads
LIVE