Postel Tagih Komitmen Pembangunan Telepon Umum
Minggu, 22 Apr 2007 10:54 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) akan meminta pertanggungjawaban dari pemegang lisensi penyelenggaraan saluran tetap untuk menjelaskan komitmennya soal pembangunan fasilitas telepon umum.Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi permintaan tersebut kepada PT Telkom dan PT Indosat Tbk dalam waktu dekat ini. "Minggu depan kami akan mengirimkan surat permintaan resmi itu," ujar Basuki ketika ditemui di Gedung Depkominfo, Jakarta.Ia pun menyorot Indosat yang dinilainya hingga saat ini belum menyerahkan laporan pembangunan telepon umumnya. "Padahal mereka sudah sejak lama memegang lisensi telepon tetap," Basuki menambahkan.Untuk diketahui, dalam lisensi modern, setiap operator pemegang lisensi saluran tetap diwajibkan untuk mengalokasikan 3% dari kapasitas jaringannya yang terpasang untuk pembangunan fasilitas telepon umum. Telkom hingga saat ini telah membangun telepon umum coin (TUC), telepon umum kartu (TUK), telepon umum flexi, dan telepon umum kartu chip. Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil menegaskan kedua operator saluran tetap itu bisa dikenai sanksi denda jika tidak memenuhi komitmen pembangunan yang disepakati sesuai yang tertuang dalam lisensi modern. Ia menandaskan, sanksi denda tersebut masih menunggu ditandatanganinya PP oleh Presiden.
(rou/rou)