Postel Kembali Panggil Penunggak BHP Telekomunikasi
- detikInet
Jakarta -
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi kembali memanggil penyelenggara telekomunikasi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi. Kali ini ada 43 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi. Mereka adalah penyelenggara jasa premium call, jaringan tetap tertutup, trunking, packet switch dan TV berbayar. Sebelumnya Postel juga memanggil 81 penyelenggara telekomunikasi yang belum memenuhi pembayaran BHP tahun 2006. Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewabroto mengatakan, di antara 81 penyelenggara telekomunikasi tersebut, sampai tanggal 3 April 2007 ada dua perusahaan yang melakukan klarifikasi mengenai pembayaran BHP Telekomunikasi yang telah dilakukannya, yaitu PT. Satria Widya Prima dan PT. Satnetcom Balikpapan.Gatot juga menjelaskan, dari seluruh perusahaan yang mendapat panggilan, terdapat beberapa perusahaan yang menyelenggarakan dua jenis jasa layanan telekomunikasi."Maka jika ditotal keseluruhan, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi baik yang menyelenggarakan dua jenis jasa layanan telekomunikasi maupun yang hanya menyelenggarakan satu jenis jasa layanan telekomunikasi, adalah sebanyak 118 perusahaan," paparnya dalam keterangan tertulis yang dikutip detikINET, Senin (9/4/2007).Batas waktu pembayaran BHP telekomunikasi tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 30 April 2007. Gatot menjelaskan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera memenuhi kewajibannya, Ditjen Postel akan segera mengambil tindakan lebih lanjut berupa teguran melalui surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. "Apabila sampai dengan peringatan ketiga tidak juga memenuhi kewajibannya, Ditjen Postel akan segera mengambil tindakan yang lebih tegas berupa pencabutan izin," ujar Gatot.Pungutan BHP telekomunikasi ditetapkan sebesar 1 persen dari pendapatan kotor tiap perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi. Pungutan tersebut didasarkan pada sejumlah peraturan yaitu: Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/Per/M.Kominfo/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(nks/nks)