Telkom Menceraikan 30 Penyedia Konten
- detikInet
Jakarta -
PT Telkom Tbk. menceraikan 30 penyedia konten (content provider/CP) mobile yang dinilai tidak mematuhi perjanjian yang berlaku.Ke-30 perusahaan tersebut mendapat sorotan Dewan Publik Telkom yang minggu lalu mengadakan pertemuan di Surabaya. Djadi Soegiarto, Communication Manager Telkom Jawa Timur saat dihubungi detikINET, Minggu (1/4/2007) mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak menerapkan kode etik dalam melayani pelanggan, seperti menyulitkan proses berhenti berlangganan.Telkom mengungkap bahwa dari sekitar 200 CP di Indonesia, sekitar 150 perusahaan menjalin kerjasama dengan Telkom untuk layanan telepon tetap nirkabel, Flexi.Indonesian Mobile & Online Content Association (IMOCA) sebagai satu asosiasi perusahaan penyedia konten di Indonesia, mengatakan telah membuat aturan main bagi para penyedia konten. Tjandra Tedja Internal Affair Director IMOCA mengatakan, pihaknya telah membuat aturan yang jelas tentang perusahaan penyedia konten ini, salah satunya adalah tentang aturan iklan di media. "Font untuk Info UNREG minimal harus 30 persen dari font REG," katanya. Masih menurutnya, IMOCA juga mengatur durasi munculnya UNREG yang ada di media, waktu pemunculan iklan yang dilarang keras pada sesi iklan film anak-anak, dan lain-lain. Hal ini dilakukan IMOCA untuk meminimalkan kesalahan persepsi yang berkembang di masyarakat sehingga memunculkan komplain.Lebih jauh Tjandra juga menyampaikan bahwa industri konten ini akan dipelihara dan diaplikasikan menjadi lebih baik, seperti yang terjadi di luar negeri. Misalnya digunakan untuk info konsultasi hukum, kesehatan, sekolah, dan lain-lain. Sebagai ilustrasi, di Korea, 30 persen dari pendapatan keseluruhan operator berasal dari industri penyedia konten. Sedangkan di Beijing, industri ini sudah banyak dimanfaatkan untuk komunikasi bisnis dan layanan publik. Indonesia sendiri, pemanfaatan industri ini untuk komunikasi bisnis masih kurang dari 20 persen.
(nks/nks)