BRTI Tolak Proposal Telkom
- detikInet
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengembalikan proposal Telkom mengenai perubahan tarif telepon lokal dan sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) zona 0.BRTI pun meminta BUMN telekomunikasi itu menyerahkan tarif retail awal secepatnya sesuai ketentuan Peraturan Menkominfo 9/2006 mengenai perubahan tarif jasa jaringan tetap.Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan Telkom tidak bisa merubah tarifnya dari pulsa ke menit sebelum tarif awalnya disetujui regulator. "Telkom beserta operator lainnya harus menyerahkan tarif awal tersebut sesuai dengan rezim interkoneksi cost based (berbasis biaya, red) yang telah berlaku itu," ujar Heru di kantor BRTI, Menara Ravindo, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (3/3/2007).Saat ini, operator telekomunikasi telah menerapkan tarif interkoneksi pada keterhubungan antara dua penyelenggara jaringan. Namun, dalam penerapan tarif retailnya masih menggunakan aturan bagi hasil (revenue sharing).Tarif tetap lokal awal Telkom yang akan ditentukan perusahaan tersebut, lanjut Heru, tidak boleh lebih tinggi dari tarif sebelumnya. Sementara untuk tarif tetap jarak jauh seharusnya lebih rendah dari tarif sebelumnya.BRTI juga akan mengkaji kembali tarif interkoneksi antar operator pada Juni nanti, yang akan mengacu pada standar Ovum. Perlu diketahui dalam standar tersebut, tarif interkoneksi tetap lokal mengalami kenaikan, sementara tarif tetap jarak jauh mengalami penurunan cukup signifikan.Setiap perubahan tarif, baik kenaikan maupun penurunan, harus melaporkan ke BRTI. Sementara penerapannya minimal 60 hari kerja setelah mendapat persetujuan dari regulator.
(rou/amz)