Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Namun ada kekhawatiran jika pengesahan tersebut justru akan membungkam kebebasan pers nantinya. Namun ditegaskan oleh pihak Kominfo aturan tersebut dipastikan tidak akan membatasi ruang gerak pers.
"Perpres Publisher Rights tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Perpres bahkan tidak mengatur konten apa yang boleh dan tidak bolehnya," ujar Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria dalam acara online Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 'Perpres Publisher Rights Untuk Siapa', Jumat (1/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan Nezar, Perpres ini murni hanya mengatur kerjasama bisnis antara publisher dengan platform digital. "Silakan dibaca pasal-pasalnya karena tidak satupun ada pasal yang mengarah untuk membungkam kebebasan pers. Saya kira itu betul-betul salah paham," jelasnya.
Pada acara yang sama, ditambahkan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendiaran, ia juga memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga.
"Pada pasal 9 perpres publisher rights, penetapan dewan pers kita underline bahwa tidak ada campur pemerintah di sini, kebebasan dewan pers terjamin. Saya yakinkan itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mengatur platform digital seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok terkait konten berita. Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
(jsn/jsn)