BRTI akan Sidak FlexiCombo
- detikInet
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung dan acak atas hasil penyempurnaan layanan FlexiCombo yang diklaim Telkom telah sesuai dengan Kepmenhub No. 35/2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. "Hasil rapat pleno kemarin (Rabu, 22/11) memutuskan demikian. Untuk jadwal pemeriksaan kita tidak dapat ungkapkan karena layanan tersebut sangat gampang diatur sistemnya untuk diubah. Jadi jadwalnya bisa dengan sidak dan acak," ungkap Kamilov Sagala, anggota BRTI, Kamis (23/11/2006).Jika dari pengecekan masih ditemui kesalahan, lanjutnya, maka BRTI tidak akan melakukan kompromi lagi. Penghentian layanan FlexiCombo harus dilakukan karena dapat merugikan negara.Menurut Kamilov, jika akhirnya terbukti melanggar peraturan, ada kemungkinan Telkom akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah memenuhi rumusan pasal 2 UU 31 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 huruf a tentang kegiatan yang tergolong tindakan korupsi. Dijelaskan olehnya, indikasi kerugian negara dari layanan FlexiCombo berkaitan dengan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.Perbandingan antara BHP seluler dan BHP telepon tetap nirkabel terbatas (fixed wireless access/FWA) sangatlah timpang. Porsi pembayaran izin BHP seluler tigabelas kali lebih mahal dibanding FWA. Meski bukan seluler dan diklaim hanya sebagai fitur terusan panggilan (call forwarding), tapi FlexiCombo dapat berfungsi layaknya seluler yang bisa dibawa-bawa ke luar kode area."Masa kita membiarkan hal semacam ini terus berlanjut. Kan, kita sudah sepakat menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini. Saran saya sebelum ada keputusan resmi dari kami tentang layanan itu, lebih baik jangan digunakan dulu," tambah Kamilov.Menanggapi hal tersebut, VP Public Relation & Marketing Communication PT Telkom Muhammad Awaluddin mengatakan, Telkom siap bersama dengan BRTI untuk melakukan pengecekan ke lapangan. "Kami yakin substansi yang diminta oleh regulator berkaitan dengan peraturan sudah dipenuhi," jelasnya.Substansi itu meliputi penyempurnaan fasilitas call forwarding, di mana fasilitas itu hanya berlaku antara nomor induk ke nomor anak, dan tidak berlaku sebaliknya. Dan nomor anak tidak dapat beroperasi lagi jika pelanggan kembali ke kota asal.Ketika diminta komentarnya mengenai kemungkinan Telkom dilaporkan ke KPK, Awal berharap hal tersebut tidak sampai terjadi. "Rencananya kan mau dicek dulu. Semoga saja nanti tidak ada masalah. Karena sebagai institusi publik kita ingin melayani pelanggan kok," katanya.Untuk diketahui, polemik soal layanan FlexiCombo sebenarnya sudah berlangsung sejak layanan itu diluncurkan. BRTI pun sudah sempat mengultimatum agar layanan ini diperbaiki sesuai dengan aturan telepon tetap dengan mobilitas terbatas, paling lambat 9 November lalu.Polemik menjadi panjang karena BRTI beranggapan Telkom tidak serius dengan surat penjelasan bermaterai dari direksi kepada BRTI. Menurut BRTI, Telkom menitipkan surat tersebut dan mengirimkannya kepada alamat yang salah. Lebih parah lagi, waktu pengiriman pun melewati jam kantor BRTI.
(wicak/wicak)