BRTI: Hentikan FlexiCombo atau Hadapi KPK!
- detikInet
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai PT Telkom Tbk bisa dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan telepon tetap terbatas (FWA) FlexiCombo yang dinilai merugikan negara dan melanggar Kepmenhub No. 35/2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas."Kita tetap berpatokan (keputusan hasil rapat pleno BRTI -red) bahwa pada 1 November 2006 layanan itu harus dihentikan," kata anggota BRTI, Kamilov Sagala pada detikINET, Selasa, (21/11/2006).Menurut dia, kerugian negara bisa muncul karena dari sisi izin yang diberikan layanan Combo itu sudah tidak sesuai lagi dan berakibat semua pihak terkait masalah ini dapat diperiksa. Kerugian yang dimaksud Kamilov, salah satunya, di sisi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya hak penggunaan (BHP) Frekuensi. Perbandingan antara BHP seluler dan BHP FWA memang sangat timpang. Porsi pembayaran izin BHP seluler tigabelas kali lebih mahal dibanding FWA. Meski bukan seluler dan diklaim hanya sebagai fitur terusan panggilan (call forwarding), tapi FlexiCombo dapat berfungsi layaknya seluler yang bisa dibawa-bawa ke luar kode area.Polemik soal layanan FlexiCombo sebenarnya sudah berlangsung sejak layanan itu diluncurkan. BRTI pun sudah sempat mengultimatum agar layanan ini diperbaiki sesuai dengan aturan telepon tetap dengan mobilitas terbatas, paling lambat 9 November 2006.Telkom menyanggupi permintaan menyempurnakan layanan serta mengirimkan surat penjelasan bermaterai dari direksi kepada BRTI bahwa layanan Combo sudah disempurnakan. Namun, BRTI beranggapan lain, surat itu tidak diterima sampai batas waktu yang ditentukan dan tidak bermaterai.Ketika dikonfirmasi, VP Marketing and Corporate Communication PT Telkom, Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya menganggap FlexiCombo sudah tidak ada masalah lagi. "Sampai saat ini BRTI belum menjawab surat yang sudah kita kirimkan per 9 November 2006. Apakah ada yang kurang atau tidak, kita belum diberi tahu," ujarnya.Awaluddin menjelaskan, di dalam surat pernyataan tentang FlexiCombo itu, Telkom sudah memenuhi permintaan BRTI untuk melakukan perbaikan layanan, meliputi penyempurnaan fasilitas call forwarding, di mana fasilitas itu hanya berlaku antara nomor induk ke nomor anak, dan tidak berlaku sebaliknya. Ketika sistem sudah diperbaiki, nomor anak tidak dapat beroperasi lagi jika pelanggan kembali ke kota asal."Kita tetap menunggu kalau ada sesuatu di luar hal yang substansial dari arahan BRTI. Sebagai operator kita menindaklanjuti permintaan regulator," tandasnya. (rou)
(rouzni/rouzni)