Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz Diusulkan Lebih dari Satu Operator
Hide Ads

Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz Diusulkan Lebih dari Satu Operator

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 19 Des 2023 17:45 WIB
Teknisi sedang melakukan perawatan perangkat BTS 4G di atas menara di kota Bogor, Jawa Barat Jumat (13/3/2015). Saat ini XL terus Memperluas layanan 4G ke sejumlah kota-kota besar di Indonesia  termasuk di luar jawa. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar pemenang lelang frekuensi 700 MHz lebih dari satu operator seluler.

Hal itu disampaikan Sekjen ATSI Marwan O. Baasir saat bertemu dengan awak media di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12/2023). Adapun, saat ini lelang frekuensi 700 MHz belum dibuka seleksinya, meski analog switch off (ASO) sudah dilakukan sejak Agustus lalu.

"Permintaan semua sudah diajukan kepada pemerintah. Kalau dari XL sudah mengajukan maunya berapa gitu ya. Misalnya berharap dibagi berapa blok," ujar Marwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah nanti pemerintah menentukan seperti apa ya, kita masih menunggu. Kita berharap tentunya semua pelaku usaha bisa mendapatkan 700 MHz itu semua. Artinya, pelaku usaha mendapatkan kans yang sama mendapatkan (frekuensi-red) 700 MHz," sambungnya.

Sebagai informasi, dengan diterapkannya ASO menghasilkan digital dividen di pita frekuensi 700 MHz, yaitu sebesar 112 MHz. Kemudian, lebar pita 90 MHz di antaranya akan dilakukan lelang oleh Kominfo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, saat ini operator seluler yang aktif di Indonesia ada empat seluler, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Telkomsel, Smartfren, dan XL Axiata. Jika skenarionya 90 MHz dibagi empat operator, maka masing-masing mendapatkan lebar pita 22,5 MHz.

"Nggak tahu, pemerintah mau gimana (dibagi blok di lelang frekuensi 700 MHz-red). Tapi, yang pasti tidak satu pemenangnya, ya paling enggak tiga operator," tuturnya.

Adapun saat ini, Kementerian Kominfo tengah melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Konsultasi publik ini sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2023.




(agt/fay)
Berita Terkait