Operator seluler mengusulkan agar registrasi SIM card diperketat lagi dengan divalidasi menggunakan biometrik. Hal ini untuk mengatasi persoalan yang terjadi layanan seluler, seperti maraknya penipuan, judi online, hingga penyebaran hoax.
Sebelumnya, para pelanggan seluler diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) jika ingin mengaktifkan nomor teleponnya. Hanya saja, validasi dengan dua data tersebut belum cukup memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC).
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, mengatakan operator seluler hanya mengetahui nomor telepon pelanggan saja, tidak dengan identitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, operator tidak menyimpan nama, alamat, dan lain-lain, karena hanya menyimpan nomor telepon. Pelanggan ini, bagi Smartfren dan operator lainnya, hanya berupa nomor-nomor, baik berupa NIK dan KK," tutur Merza di RDPU dengan Komisi I di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Hal ini yang menjadi persoalan menelusuri aksi kejahatan yang dilakukan menggunakan layanan seluler, seperti penipuan, judi online, hoax, maupun perdagangan manusia, sebab operator tidak mengetahui betul identitas pelanggannya.
Untuk itu, operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan untuk meningkatkan validasi registrasi SIM card pakai biometrik.
"Nah, apa yang kemudian kita lakukan kepada Kominfo, yaitu pendaftaran lebih ketat pakai biometrik, apakah itu menggunakan wajah atau sidik jari," ucap Merza.
"Ketika mau diimplementasikan, muncul lagi (persoalan) karena validasi harus me-refer ke suatu yang valid yang ada, yakni Dukcapil. Ternyata, memang tidak mudah memberikan kesempatan kepada kami bahwa validasi dengan biometrik, baik itu sistemnya atau apapun, sehingga ini tertunda usulan kami. (Registrasi SIM card pakai biometrik) ini dilakukan ya bagus, tapi ini belum," ungkapnya.
Sebelumnya, Kominfo tidak menampik bahwa registrasi SIM card pakai biometrik punya keuntungan registrasi mulai dari mencegah registrasi tanpa hak yang selama ini terjadi, penelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor seluler, meningkatkan kualitas data pelanggan, hingga menciptakan trust dalam bisnis digital.
"(Aturan registrasi SIM Card pakai biometrik) belum bisa berjalan, kita sedang siapkan regulasinya," kata Dirjen PPI Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto beberapa waktu lalu.
(agt/fay)