Menkominfo Ajak Operator Seluler dan Jasa Internet Perangi Judi Online
Hide Ads

Menkominfo Ajak Operator Seluler dan Jasa Internet Perangi Judi Online

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 22 Sep 2023 08:13 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. Foto: detikcom
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengirimkan surat kepada operator seluler dan penyedia jasa internet untuk turut perangi judi online.

Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berupaya untuk sapu bersih judi online.

"Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup," ujar Budi dalam siaran pers yang diterima detikINET, Kamis (21/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menkominfo juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital, seperti Meta, YouTube, dan Google. Menkominfo juga mengajak bekerja sama memerangi judi online.

"Semua saya imbau untuk menutup judi online," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kominfo menyebutkan keberadaan judi online berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial. Untuk itu, sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Selain berkoordinasi dengan operator seluler dan platform digital, Menkominfo telah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

Selanjutnya, Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online. Di bidang penegakan hukum, Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.

Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian




(agt/afr)