Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kartu Seluler Lama Harus Habis Akhir 2006

Kartu Seluler Lama Harus Habis Akhir 2006


- detikInet

Jakarta - Mulai tahun depan, kartu seluler (SIM Card) prabayar yang beredar harus dalam versi baru, yang dilengkapi sistem registrasi identitas pengguna didalamnya. SIM Card versi baru ini tidak bisa langsung dipakai jika pemiliknya belum melakukan registrasi.Pemerintah memberi tenggang waktu hingga akhir tahun bagi operator menghabiskan stok SIM Card lamanya."Sim Card prabayar lama masih boleh dijual oleh operator sampai dengan akhir tahun. Tapi begitu mereka order yang baru, kartu itu harus tidak bisa diaktifkan sebelum pengguna meregistrasi nomornya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, usai rapat Pansus RUU ITE di Komis I DPR, Gedung DPR Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/9/2006). "Di SIM Card harus terinstal sistem untuk registrasi," imbuhnya.Sofyan mengatakan, kebijakan registrasi tidak mengharuskan adanya penarikan SIM Card yang lama. Dia menegaskan bahwa operator harus mengganti SIM Card lama dengan yang baru per 1 Januari 2007.Validasi IdentitasSofyan mengatakan, proses validasi identitas sudah mulai dilakukan operator. Namun sistem yang dipakai dinilai masih memiliki kelemahan, karena masih banyak penduduk yang memiliki bukti identitas lebih dari satu.Menurutnya, proses validasi akan lebih mudah dilakukan jika ada nomor identitas tunggal (Single Identity Number/SIN). "Kalau sudah ada SIN akan sangat murah biaya validasinya," ujar Sofyan.Sebelumnya anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kamilov Sagala mengatakan validasi sudah dilakukan oleh semua operator dengan sistem random. Namun menurutnya sistemnya masih lemah sehingga datanya belum akurat. Menurutnya regulator akan membuat tata cara standarisasai validasi untuk memastikan verifikasi itu benar-benar dapat dilakukan. (ketepi/ketepi)





Hide Ads