Hampir 5 Juta Nomor Prabayar Terblokir
- detikInet
Jakarta -
Data terbaru Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menunjukkan, dari total 56.552.076 nomor seluler prabayar, sekitar 4.915.675 nomor diantaranya terblokir total karena tidak pernah melakukan registrasi identitas.Data tersebut merupakan rekapitulasi dari laporan para operator telekomunikasi yang menyediakan nomor prabayar, yaitu PT Telkomsel, PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama, PT Mobile-8, PT Telkom, PT Bakrie Telecom, PT Sampoerna, dan PT Natrindo.Pemerintah, seperti yang disampaikan Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dan juga Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar secara terpisah, menetapkan batas akhir masa registrasi secara total adalah tanggal 27 September 2006.Setelah tanggal tersebut, kartu prabayar yang baru saja dibeli hanya akan dapat diaktivasi setelah melakukan registrasi saat itu juga."Ini berbeda dengan kondisi saat ini, di mana pengguna kartu prabayar baru masih dapat menggunakan kartunya selama dua minggu tanpa harus registrasi terlebih dahulu," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.Pemerintah memberi tenggang waktu dua minggu dari sejak pembelian kartu prabayar untuk melakukan registrasi identitas. Jika dalam jangka waktu dua minggu tersebut masih juga belum melakukan registrasi, maka dua bulan kemudian terkena soft block selama dua bulan, dan jika dalam masa soft block masih juga belum ada usaha registrasi, maka terpaksa terkena blocking total.Hanya saja kondisi ini berlaku untuk kisaran bulan Mei dan Juni 2006, karena jika sudah memasuki bulan Juli dan Agustus 2006, maka tidak berlaku lagi rentang soft block dua bulan. "Sehingga jika melewati tanggal 27 September 2006 dan belum registrasi, maka langsung dibloking secara total," papar Gatot.Data dari Postel juga mengungkap ada sekitar 1.458.677 nomor yang terkena soft block, dan 1.606.143 nomor diberi tenggang waktu selama dua minggu untuk melakukan registrasi. Terkait dengan masih cukup maraknya penipuan atau pemerasan dengan menggunakan kartu prabayar, Ditjen Postel menyampaikan keprihatinannya, karena registrasi ini memang tidak sepenuhnya dapat menghilangkan praktek yang cenderung meresahkan masyarakat seperti itu. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat yang merasa diganggu dengan praktek penipuan untuk melaporkan kepada pihak berwajib dan juga operator. Menurut Gatot, laporan tersebut memang belum menjamin segera dibukanya data asal nomor yang diduga melakukan penipuan, tetapi minimal upaya pelaporan tersebut memperkecil kemungkinan merebaknya aksi penipuan melalui kartu prabayar. (nks)Β Β Β Β
(ketepi/)