Industri Telco Teriak Perang Tarif Internet, Kominfo Atur Tarif Atas Bawah?
Hide Ads

Industri Telco Teriak Perang Tarif Internet, Kominfo Atur Tarif Atas Bawah?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 12 Apr 2023 13:45 WIB
young teenager girl hand using mobile phone or smartphone on gray wall background
Ilustrasi perang tarif internet fixed broadband di Indonesia. Foto: Getty Images/iStockphoto/semenovp
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan agar pemerintah menerapkan tarif batas atas dan bawah layanan internet. Bagaimana respon dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo, Aju Widyasari, menganggapi usulan APJII tersebut.

"Belum ada komunikasi terkait usulan APJII kepada Kominfo, khususnya dengan kami di Direktorat Telekomunikasi," ujar Aju kepada detikINET, Selasa (12/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Sekjen APJII Zulfadly Syam mengungkapkan akibat tidak diaturnya batasan tarif internet, membuat penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) saling perang harga untuk menggaet pelanggan.

Meskipun di satu sisi menguntungkan pelanggan, tetapi jangka panjangnya berdampak buruk pada industri, mulai dari sisi kualitas layanan internet yang menurun hingga tumbangnya ISP.

ADVERTISEMENT

"Perang tarif ini terjadi dari kita mengenal internet itu sudah terjadi. Kalau dulu lingkupnya kecil, seperti Jakarta ya Jakarta saja. Kalau sekarang sudah mulai ke daerah-daerah lain. Kita harus melihat fenomena ini sudah sampai di urban, sekarang ke rural," tutur Zulfadly beberapa waktu lalu.

Hal itu yang melandasi APJII untuk mengusulkan tarif batas dan bawah layanan internet Indonesia kepada pemerintah.

Lebih lanjut, kata Aju, jumlah ISP di Indonesia memang terlalu banyak, di mana sampai akhir tahun 2022 saja terdapat lebih dari 800 ISP.

"Berdasarkan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya, para penyelenggara telekomunikasi menetapkan besaran tarif penyelenggaraan berdasarkan formula tarif yang memperhatikan biaya elemen jaringan, biaya aktivitas layanan pendukung dan keuntungan yang ditetapkan berdasarkan kondisi masing-masing penyelenggara, disamping penyelenggara juga memiliki strategi yang berbeda-beda dalam memberikan layanan kepada masyarakat," tutur Aju.

Disampaikannya juga, berdasarkan ketentuan Permenkominfo No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi, untuk menentukan tarif internet ini perlu dilakukan kajian atau analisis terlebih dahulu.

"Untuk menentukan apakah diperlukan kebijakan dari pemerintah menetapkan tarif batas bawah perlu dilakukan kajian atau analisis secara menyeluruh terlebih dahulu, termasuk permasalahan yang disampaikan oleh APJII di media," pungkas dia.




(agt/fyk)