Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas mengkritisi Peraturan Daerah mengenai Saranan Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, harga layanan internet di Jakarta terancam naik karena itu.
Pada dasarnya, Apjatel tidak keberatan dengan rencana Pemprov DKI untuk menata kabel udara yang ada di ibu kota. Sebab penataan kabel udara di Jakarta merupakan keniscayaan.
Namun demikian, Jerry mengatakan rencana penataan kabel udara tidak menambah beban masyarakat yang saat ini belum pulih pascapandemi COVID-19. Menurutnya, Raperda SJUT yang tengah dibahas Pemprov DKI dan DPRD tersebut akan mengenakan beban biaya baru kepada seluruh badan usaha yang menggelar jaringan telekomunikasi, listrik, air, dan gas di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Raperda tersebut salah satu poinnya adalah mengenai pengenaan biaya sewa barang milik daerah dan SJUT. Jika operator telekomunikasi dikenakan beban biaya baru yang berpotensi meningkatkan biaya pembangunan infrastruktur," ujar Jerry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/2023).
"Tentu ini akan menghambat rencana besar Presiden Joko Widodo yang menginginkan mewujudkan transformasi digital di Indonesia. Padahal, Presiden Joko Widodo ingin memberikan layanan broadband kepada masyarakat seluruh Indonesia dengan harga yang terjangkau," ucapnya menambahkan.
Dalam Pasal 4 Poin D perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT akan diwajibkan membayar retribusi atau tarif rutin kepada Pemprov DKI. Perda tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 106 tahun 2019.
Melalui Ingub no 69 tahun 2020, Jakpro sebagai BUMD diperintahkan untuk melaksanakan pembuatan SJUT. Namun kenyataannya Jakpro menyerahkan pembangunan SJUT tersebut ke Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak usaha dari Jakpro.
Lanjut Jerry, saat ini ada lebih dari 40 operator telekomunikasi di Jakarta yang menggelar jaringan telekomunikasi. Jika Pemprov DKI Jakarta menerapkan harga sewa SJUT berdasarkan pendekatan bisnis dan peningkatan PAD, Jerry bisa memastikan harga layanan internet di DKI Jakarta akan mengalami kenaikan. Padahal, 40 operator tersebut merupakan pemain utama di industri internet di Indonesia.
Halaman selanjutnya, dialog dengan Pemprov DKI>>>
Diakui Jerry, memang selama ini 40 operator telekomunikasi di Jakarta sudah melakukan dialog dengan Pemprov DKI sejak tahun 2019. Tetapi saat ini belum ditemukan titik temu antara Jakpro dengan operator penyelenggara jaringan telekomunikasi yang diwakili oleh Apjatel. Jerry menjelaskan, Apjatel dan Pemprov DKI belum menyepakati desain dan harga sewa yang akan dikenakan.
Bahkan dalam draft revisi Perda yang dikirimkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih bertentangan dengan regulasi di atasnya. Apjatel sudah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) yang ada di revisi Perda tersebut.
Akan tetapi, DIM yang disampaikan Apjatel tak digubris sama sekali oleh Pemprov DKI. Jerry mengungkapkan perlu ada pembahasan khusus antara pelaku usaha dan anggota DPRD agar dapat menciptakan gambaran yang utuh kepada anggota DPRD dalam operasional pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Disampaikan Jerry ketika Pemprov DKI membuat regulasi, harusnya mereka mengacu pada UU dan regulasi yang lebih tinggi tingkatannya. Seperti merujuk UU Telekomunikasi serta turunannya, UU Cipta Kerja serta turunannya, dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Seharusnya ketika Pemprov DKI ingin membuat kebijakan yang berdampak signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta, mereka harus mendapatkan persetujuan dari pemangku kepentingan. Apalagi harga yang diberikan Jakpro untuk sewa SJUT terbilang sangat mahal. Kita sudah berkali-kali mengingatkan ke Pemrov jangan gegabah menggenakan tarif sewa SJUT yang sangat mahal. Sebab pengenaan sewa yang mahal ini akan memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat," tutur Jerry.
Jerry memberikan contoh di UU Cipta kerja jelas disebutkan pemerintah pusat atau daerah dapat membangun jaringan pasif. Di Perdanya disebutkan wajib. Sehingga menurut Jerry, Raperda yang digadang Pemprov DKI sudah bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
"Jika Pemprov DKI tetap ngotot untuk melanjutkan pembahasan Raperda SJUT tanpa mengindahkan regulasi yang lebih tinggi, maka Apjatel akan menempuh Judicial Review ke Mahkamah Agung. Sebab apabila Raperda disetujui beserta substansinya yang jelas jelas bertentangan dengan regulasi di atasnya ini bisa menjadi yurisprudensi bagi pemda lain dan tumpang tindih regulasi akan semakin menjadi-jadi," pungkas Jerry.