Harapan Apjatel Soal Akselerasi Penggelaran Jaringan Telekomunikasi
Hide Ads

Harapan Apjatel Soal Akselerasi Penggelaran Jaringan Telekomunikasi

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Rabu, 28 Okt 2020 13:48 WIB
Petugas Suku Dinas Bina Marga DKI Jakarta menertibkan kabel fiber optik dan tiang penyangga yang semrawut di sepanjang Jalan Raya Salemba, Jakarta.
Ilustrasi kabel fiber optik (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Ketua umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif angkat bicara soal dampak UU Cipta Kerja terhadap sektor telekomunikasi di Indonesia.

Menurut Arif, UU Cipta Kerja, tepatnya di sektor Pos dan Telekomunikasi dapat memberikan angin segar bagi sektor telekomunikasi di Indonesia. Seperti bisa mempercepat penggelaran jaringan telekomunikasi.

"Saya optimis dengan UU Cipta Kerja ini industri TIK di Indonesia dapat lebih maju lagi. Kami berharap aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini dapat segera dibuat. Sehingga nantinya pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk meningkatkan penetrasi jaringan telekomunikasi dan perekonomian nasional khususnya di bidang TIK serta menciptakan lapangan pekerjaan baru dapat segera terwujud," terang Arif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini tak bisa dipungkiri banyak pelaku usaha jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia kesulitan menggelar jaringan telekomunikasi khususnya di daerah. Di dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.

"Kami pengusaha jaringan telekomunikasi sangat mengharapkan kepada Menkominfo Johnny Gerard Plate untuk dapat segera mengeluarkan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Aturan tersebut perlu disusun secara Bersama oleh Kemenkominfo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga dapat menjadi peraturan yang ramah terhadap penyelenggaraan telekomunikasi utamanya dalam memperoleh izin dari Pemerintah Daerah," pungkas Arif.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas bersama infrastruktur sehingga terdapat pilihan bagi penyelenggara telekomunikasi, dengan harapan tetap memperhatikan infrastruktur yang telah ada atau beroperasi, dan menyesuaikan dengan spesifikasi teknis penyelenggara telekomunikasi serta perkembangan teknologi," tambahnya.

Arif juga berharap kalau nantinya rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan menteri (RPM) tersebut nantinya bisa saling menguatkan dan bisa memangkas berbagai berbagai perizinan yang saat ini ada di daerah, juga bisa mengurangi bermacam pungutan yang nantinya malah membebani masyarakat.

"Ekonomi biaya tinggi akan membebani masyarakat dan mengganggu pemulihan ekonomi di masa pandemik. Apjatel siap mendukung dan mencurahkan pemikirannya kepada Menkominfo untuk membantu mewujudkannya," jelas Arif.




(asj/fay)